Beranda Berita Nasional Kemnaker: Penguatan Hubungan Industrial Jadi Pilar Keberlanjutan Industri Nikel

Kemnaker: Penguatan Hubungan Industrial Jadi Pilar Keberlanjutan Industri Nikel

69
0
Ketua Tim Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker, Meynar Kusumo (Foto: Tangkapan Layar Webinar APNI)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Penguatan hubungan industrial dinilai menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga keberlanjutan industri nikel Indonesia yang semakin terhubung dengan rantai pasok global.

Ketua Tim Kelembagaan Hubungan Industrial, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Meynar Kusumo, mengatakan, hubungan industrial ditopang oleh sejumlah sarana, mulai dari peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), serikat pekerja atau serikat buruh, hingga organisasi pengusaha.

“Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Apabila suatu perusahaan belum memiliki serikat pekerja, dia akan membuat peraturan perusahaan. Tapi, apabila sudah memiliki serikat pekerja, kami dorong untuk membuat perjanjian kerja bersama untuk seluruh pekerjanya,” kata Meynar pada Webinar APNI, Kamis (3/9/2026).

Keberadaan organisasi pengusaha, menurut dia, memiliki peran strategis, khususnya bagi sektor nikel yang memiliki keterkaitan erat dengan rantai pasok global. Organisasi pengusaha dapat menjadi wadah untuk menyuarakan kepentingan dunia usaha dalam lingkup nasional.

“Organisasi pengusaha dalam hal nikel, sektor nikel ini sangat relate dengan global supply chain. Artinya, dengan masuknya pengusaha dalam organisasi pengusaha pastinya akan sangat mempengaruhi keputusan-keputusan yang lingkupnya makro atau nasional,” jelasnya.

Organisasi seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) disebutnya dapat berperan dalam mendorong terciptanya rantai pasok industri nikel yang lebih stabil dan aman.

“Organisasi pengusaha, seperti Apindo dan Kadin, akan menyuarakan bagaimana supply chain ini agar bisa lebih stabil dan lebih aman dalam penyelenggaraan pelaksanaan tambang nikel,” ujarnya.

Sementara itu, ia menjelaskan, serikat pekerja atau serikat buruh berfungsi sebagai perwakilan pekerja sekaligus wadah untuk memberikan perlindungan dan melakukan advokasi terhadap kepentingan pekerja. Selain menjadi wadah advokasi, serikat pekerja juga dapat menjadi tempat bagi pekerja untuk memperoleh informasi mengenai hak dan kewajiban mereka. Hal tersebut penting karena tidak semua pekerja memahami secara mendalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Serikat pekerja atau serikat buruh adalah perwakilan dari pekerja buruh yang membentuk suatu union atau serikat pekerja yang nanti di sana dia bisa mengadvokasi teman-teman pekerja,” tuturnya.

“Tidak semua orang bisa melek mengenai peraturan perundang-undangan. Tapi, melalui adanya teman-teman dari serikat pekerja, mereka akan memberikan sosialisasi maupun edukasi kepada teman-teman pekerjanya,” lanjutnya.

Dia menilai, keberadaan serikat pekerja membuat pekerja memiliki tempat untuk berkonsultasi ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan, termasuk mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Selain itu, ia menegaskan, pemahaman pekerja tidak boleh hanya berfokus pada hak, tetapi juga harus mencakup kewajiban dalam menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan pekerja yang punya union atau serikat pekerja pasti dia akan punya tempat bertanya. Bagaimana haknya, bagaimana kewajibannya. Jadi, enggak cuma haknya. Apakah betul saya harusnya bekerja seperti ini, seperti itu, dan hak-hak saya seperti apa? Apa by the law-nya, secara hukumnya, normatifnya seperti apa,” ungkapnya.

Sementara itu, pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan dinilai menjadi tantangan karena ketentuan yang mengatur hubungan kerja tersebar dalam berbagai regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Oleh karena itu, pekerja maupun pengusaha perlu memiliki akses terhadap pihak yang memahami regulasi ketenagakerjaan agar pelaksanaan hubungan industrial dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. (Fi Yun)