
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Energy Shift Institute (ESI) mendorong pemerintah segera memperkuat tata kelola limbah dari industri pengolahan nikel berbasis high pressure acid leach (HPAL) di tengah pesatnya pembangunan smelter di Indonesia.
ESI menilai penguatan regulasi, pengetatan perizinan, dan pengembangan daur ulang limbah menjadi tiga langkah utama yang harus segera diterapkan untuk mencegah meningkatnya risiko lingkungan pada masa mendatang.
Analis ESI, Reza Ramadityo, mengatakan, teknologi HPAL memiliki peran penting dalam mendukung hilirisasi nikel karena mampu mengolah bijih nikel berkadar rendah yang tidak dapat diproses menggunakan teknologi peleburan konvensional. Namun, di balik manfaat tersebut, teknologi HPAL menghasilkan limbah dalam jumlah sangat besar.
“Untuk setiap satu ton nikel yang dihasilkan oleh HPAL, menghasilkan lebih dari 100 ton limbah. Rasio ini sangat besar sehingga volume limbah diperkirakan akan meningkat sangat cepat seiring bertambahnya jumlah fasilitas HPAL,” kata Reza, dalam webinar bertajuk “Nickel Tailings in Indonesia: Can Governance Catch Up with Waste Generation?” Rabu (15/7/2026).
Menurut hasil penelitian ESI yang dilakukan selama empat bulan, Indonesia saat ini memiliki delapan fasilitas HPAL yang beroperasi, sedangkan setidaknya delapan fasilitas lainnya masih dalam tahap pembangunan atau perencanaan. Dengan begitu, diperkirakan akan mendorong peningkatan volume limbah hingga 10–15 kali lipat dalam satu dekade mendatang.

Dalam skenario konservatif, volume limbah HPAL diproyeksikan melampaui 1 miliar ton pada 2035; sedangkan pada skenario tertinggi, jumlahnya dapat mendekati 2 miliar ton.
Menurut dia, besarnya volume limbah tersebut akan menjadi tantangan serius apabila tidak diimbangi dengan sistem pengelolaan yang memadai. Saat ini Indonesia telah mencatat tiga insiden kegagalan fasilitas penyimpanan limbah yang mengakibatkan empat korban jiwa.
“Kalau hari ini dengan volume limbah yang masih jauh lebih kecil saja sudah terjadi tiga kegagalan serius, kita perlu membayangkan apa yang akan terjadi ketika volumenya meningkat sepuluh kali lipat pada 2035,” ujarnya.
Selain jumlahnya yang terus meningkat, lokasi penyimpanan limbah juga dinilai menghadapi tantangan tersendiri. Sebagian besar fasilitas HPAL berada di Morowali, Weda Bay, dan Pulau Obi yang memiliki curah hujan sangat tinggi. Beberapa kawasan tersebut juga berada di sekitar wilayah aktif gempa sehingga meningkatkan risiko apabila fasilitas penyimpanan tidak dibangun sesuai standar keselamatan.
ESI juga menemukan adanya kelemahan dalam regulasi pengelolaan limbah HPAL. Meskipun sebagian besar perusahaan menggunakan metode penyimpanan dry stack, hingga kini belum terdapat aturan teknis yang secara khusus mengatur standar penyimpanan tersebut.
“Regulasi saat ini belum mengatur penyimpanan dry stack. Akibatnya, belum ada persyaratan teknis maupun standar pengawasan yang jelas untuk memastikan seluruh fasilitas memiliki tingkat keamanan yang sama,” katanya dengan nada khawatir.

Oleh sebab itu, ia melanjutkan, ESI mengusulkan tiga langkah utama. Pertama, pemerintah perlu memperkuat regulasi pengelolaan limbah dengan mengadopsi kerangka pengawasan berbasis risiko yang mengacu pada praktik internasional. Melalui pendekatan ini, setiap fasilitas penyimpanan akan memiliki persyaratan desain, konstruksi, dan pengawasan sesuai tingkat risiko yang ditimbulkan apabila terjadi kegagalan.
Selain itu, pemerintah perlu menetapkan standar teknis khusus bagi fasilitas penyimpanan dry stack, termasuk mengenai kadar air limbah, kapasitas penyimpanan, sistem pemantauan, hingga aspek keselamatan konstruksi.
“Kami mengusulkan penerapan kerangka berbasis risiko sehingga semakin besar potensi dampaknya, semakin ketat pula persyaratan dan pengawasannya,” sarannya.
Kedua, ESI meminta pemerintah memperketat proses perizinan pembangunan fasilitas HPAL baru. Setiap proyek seharusnya diwajibkan membuktikan bahwa mereka telah memiliki fasilitas penyimpanan limbah yang aman dan berkapasitas memadai sebelum memperoleh izin beroperasi.
“Pemerintah harus memastikan setiap proyek HPAL dapat menunjukkan kapasitas penyimpanan limbah yang memadai sebelum diizinkan memulai produksi,” katanya dengan nada persuasif.
Ia menilai, kebijakan tersebut memang dapat memperlambat pembangunan sebagian proyek. Namun, langkah itu dinilai penting untuk mencegah pertumbuhan volume limbah yang tidak sebanding dengan kemampuan pengelolaannya. ESI memperkirakan penerapan persyaratan yang lebih ketat dapat mengurangi timbunan limbah hingga sekitar 180 juta hingga 600 juta ton pada 2035.

Ketiga, ESI mendorong pemerintah mempercepat pengembangan teknologi daur ulang limbah HPAL. Teknologi tersebut masih berada pada tahap awal sehingga memerlukan dukungan pemerintah melalui insentif ekonomi, kemudahan perizinan, dan kebijakan yang mendorong investasi.
Ia menilai, penerapan standar penyimpanan yang lebih ketat juga akan meningkatkan biaya pengelolaan limbah sehingga mendorong perusahaan mencari alternatif melalui pemanfaatan kembali limbah.
“Teknologi daur ulang masih berada pada tahap awal. Agar dapat diterapkan secara luas, dibutuhkan dukungan pemerintah, baik melalui insentif ekonomi maupun penyederhanaan perizinan,” ujarnya.
Ia menegaskan, momentum untuk memperbaiki tata kelola limbah masih terbuka karena sebagian besar fasilitas HPAL yang diproyeksikan beroperasi hingga 2035 belum dibangun. “Fasilitas yang paling mudah diatur adalah yang belum dibangun. Hari ini kita masih memiliki kesempatan memastikan setiap proyek HPAL memiliki fasilitas penyimpanan limbah yang aman sebelum mulai menghasilkan limbah,” pungkasnya. (Shiddiq)











































