Beranda Berita Nasional Terkait TKA China, Pemerintah Harus Tunjukan Keberpihakan pada Rakyat

Terkait TKA China, Pemerintah Harus Tunjukan Keberpihakan pada Rakyat

Oleh Admin

NIKEL.co.id – Terkait dengan rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang akan bekerja di perusahaan PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI), Kabupaten Konawe, membawa kericuhan di publik. Banyak penolakan dari masyarakat, DPRD ataupun dari Pemerintah Daerah. Menurut Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy, persoalan ini seharusnya diperhatikan dengan baik oleh Pemerintah Pusat.

Anggota Dewan dari Fraksi PKS ini menyayangkan rencana tersebut, karena pemerintah tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal. Tentu masyarakat setempat tidak bisa terima dengan kondisi tersebut. Menurutnya pemerintah harus memberdayakan warga setempat dengan tetap memperhatikan transfer of knowledge.

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

“Tentunya ini membuat masyarakat iri hati dan menimbulkan keresahan, seolah warga China lebih diprioritaskan dari pada warga sendiri. Hal ini tidak boleh terjadi, pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat sendiri,” papar Aboe dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (18/5/2020).

Sikap Pemerintah Pusat yang berencana mendatangkan 500 TKA tersebut menunjukkan ketidakpekaan Pemerintah pada nasib rakyat sendiri. Di masa pandemi Covid-19 banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan, justru pemerintah berencana memberi izin kerja pada TKA.

“Di tengah wabah Covid-19 pemerintah membatasi pegerakan masyarakat dan meminta tetap tinggal di rumah, namun di sisi lain para TKA China diperbolehkan masuk ke Indonesia. Apalagi pada situasi saat ini banyak PHK yang dialami masyarakat, pemerintah malah memberikan peluang TKA China mencari pekerjaan di Indonesia,” keluh Aboe.

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Dia menyampaikan, bukankah sudah ada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut berlaku sejak 2 April 2020, seharusnya masih efektif sampai sekarang. Tentu Dirjen Imigrasi harus konsisten melakukan pemberlakukan peraturan tersebut.

“Saya minta Kemenkumham menjalankan fungsinya dengan baik, bukankah seharusnya para WNA ini tidak bisa masuk ke Indonesia. Jangan sampai publik melihat ada pengistimewaan warga China,” tandas Aboe.

Sumber: dpr.go.id

Artikel ini berguna?

Perkembangan cerita ini

Topik #Komisi III DPR RI →

  1. PNBP Sektor Minerba Bocor! Rudy: Ada Kapal Kapasitasnya 90 Ribu Ton, Tapi Data Tertulis Hanya 13 Ribu Ton
  2. Selain Harus Patuhi HPM, Komisi VII Minta Smelter Menyerap Nikel Kadar Rendah
  3. Terkait TKA China, Pemerintah Harus Tunjukan Keberpihakan pada Rakyat sedang Anda baca

Agenda industri terdekat

Semua agenda →