
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemantauan bukaan lahan dan realisasi reklamasi pertambangan mineral dan batubara (minerba) belum dilaksanakan sesuai ketentuan. Sebanyak 1.146 izin usaha pertambangan (IUP) atau 60,63% dari total IUP Operasi Produksi (IUP OP) aktif yang tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) belum terpantau realisasi bukaan lahan dan reklamasinya.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 atas pengelolaan pertambangan minerba di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan tersebut mencakup periode 2023 hingga semester I 2025.
“Dari 1.890 IUP OP aktif komoditas mineral logam dan batu bara dalam MODI, sebanyak 1.146 IUP atau 60,63% belum terpantau realisasi bukaan lahan dan reklamasi, termasuk 443 IUP yang terindikasi telah melakukan bukaan lahan, tetapi belum melaporkan progresnya melalui database PELITA,” tulis BPK dalam IHPS I-2026.
BPK menjelaskan, pemantauan bukaan lahan dan realisasi reklamasi melalui basis data pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan rencana pascatambang (PELITA) belum mencakup seluruh IUP yang tercatat dalam MODI. Kondisi tersebut menjadi salah satu permasalahan dalam pengelolaan pertambangan minerba yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Selain itu, pemegang IUP belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi pelaksanaan reklamasi. BPK juga menemukan laporan penilaian keberhasilan reklamasi tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Permasalahan tersebut berpotensi membuat pemerintah menanggung risiko pembiayaan pemulihan area reklamasi yang tidak diselesaikan lebih lanjut oleh pemegang IUP. Karena itu, pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban reklamasi menjadi salah satu aspek yang perlu diperbaiki.
BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk memutakhirkan dan menetapkan sistem pemantauan yang mampu mendeteksi badan usaha yang telah membuka lahan tetapi belum melaporkannya. BPK juga meminta penyusunan pedoman evaluasi keberhasilan reklamasi serta mekanisme penyesuaian penempatan jaminan reklamasi.
Selain itu, BPK merekomendasikan pengaturan sanksi bagi pemegang IUP yang tidak melaporkan bukaan lahan dan kemajuan reklamasi.
“Menyusun peraturan mengenai sanksi tegas terhadap pemegang IUP yang tidak melaporkan bukaan lahan dan kemajuan reklamasi untuk memastikan kepatuhan pelaporan,” tulis rekomendasi BPK ke Menteri ESDM.
Dalam temuan lainnya yang masih berkaitan dengan reklamasi dan pascatambang, BPK mencatat 215 jaminan reklamasi senilai Rp193,40 miliar dan 21 jaminan pascatambang senilai Rp13,32 miliar masih tertinggal di daerah dan belum diserahterimakan kepada pemerintah pusat. Selain itu, jaminan kesungguhan eksplorasi mineral dan batubara senilai Rp84,42 miliar yang disajikan dalam neraca tidak dikuasai oleh Kementerian ESDM.
BPK merekomendasikan Menteri ESDM melakukan konfirmasi kepada bank untuk memastikan keberadaan dan nilai jaminan yang ditempatkan badan usaha, memperbaiki basis data jaminan agar valid, lengkap, dan andal, serta menyelesaikan penyerahan jaminan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. (Tubagus)









































