Beranda Berita Nasional Aturan Baru ESDM: Pelibatan Anak Usaha dalam Jasa Pertambangan Wajib Kantongi Persetujuan...

Aturan Baru ESDM: Pelibatan Anak Usaha dalam Jasa Pertambangan Wajib Kantongi Persetujuan Menteri

Tangkapan Layar Kepmen ESDM Nomor 365 Tahun 2026

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan ketentuan baru yang memperketat penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 di Jakarta.

Berdasarkan Diktum KEDUA dan KETIGA, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam kegiatan usaha jasa pertambangan tanpa persetujuan resmi dari Menteri ESDM. Ketentuan ini mencakup hubungan kepemilikan saham secara langsung antara pemegang IUP atau IUPK dan badan usaha pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), serta kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner).

Meski memperketat pengawasan, regulasi tersebut tetap memberikan pengecualian bagi perusahaan pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan Diktum KEEMPAT, persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi hanya dapat diberikan kepada pemegang IUP atau IUPK yang sedang melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah, yang meliputi:

  • Pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral (hilirisasi), serta kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.
  • Pelaksanaan proyek strategis nasional.
  • Pemenuhan kebutuhan mineral atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Dari aspek pelayanan perizinan, diktum KEENAM menetapkan bahwa permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi diproses dan diselesaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Sementara itu, pemegang IUP yang kewenangan penerbitannya berada pada gubernur dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada gubernur yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Diktum KEDELAPAN.

Cakupan penerapan regulasi ini juga diperjelas melalui Diktum KESEPULUH. Ketentuan dalam Kepmen tersebut berlaku secara mutatis mutandis (dengan perubahan seperlunya) terhadap pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya (KK), serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Seiring dengan berlakunya Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan tersebut diatur dalam Diktum KESEBELAS. (Shiddiq)