
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendalami dugaan aktivitas pertambangan di luar izin usaha perkebunan yang dilakukan sejumlah perusahaan asing. Pemeriksaan akan dilakukan bersama tim penegakan hukum (Gakkum) dan tim internal ESDM.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (HTE) sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat untuk membahas pemantauan dan pemeriksaan terhadap perusahaan perkebunan yang diduga menjalankan kegiatan pertambangan.

“Kami juga telah melakukan rapat dengan tim Gakkum dan tim internal di ESDM untuk melakukan monitoring pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan yang ditengarai dilakukan oleh beberapa perusahaan asing,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dia menegaskan, perusahaan yang hanya mengantongi izin usaha perkebunan kelapa sawit tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha lain di luar izin tersebut.
“Kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, tidak boleh melakukan usaha lain,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan laporan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum), sejumlah perusahaan tengah didalami karena diduga berpotensi melakukan kegiatan di luar lingkup perizinannya.
“Saya sudah mendapat laporan dari Dirjen Gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilakukan pendalaman tapi berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain dari izin yang dikeluarkan,” kata Bahlil. ESDM akan melanjutkan pemantauan dan pemeriksaan untuk mendalami dugaan aktivitas pertambangan di luar izin usaha tersebut. (Shiddiq)
























