
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Untuk menjaga ketersediaan cadangan nikel nasional dan memperpanjang umur tambang, dan memperkuat eksplorasi lanjutan, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendorong penerapan Dana Ketahanan Cadangan (DKC). Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan pasokan bahan baku bagi industri hilir nikel di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Wiratno, mengatakan, pengembangan sumber daya melalui eksplorasi lanjutan perlu menjadi bagian dari strategi konservasi cadangan nasional. Hasil kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.

“Pada prinsipnya, bagaimana kita mendorong pengembangan sumber daya lanjutan untuk memastikan ketersediaan cadangan dan umur tambang. Ini berkaitan dengan hilirisasi nikel yang saat ini berjalan, sehingga keberlanjutan ketersediaan cadangan menjadi sangat mendesak,” kata Wiratno dalam paparannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Model Penentuan Dana Ketahanan Cadangan Badan Usaha Pertambangan Mineral, dikutip Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, penerapan DKC perlu didukung formula perhitungan yang mempertimbangkan tingkat risiko, kebutuhan eksplorasi lanjutan, dan kemampuan pendanaan perusahaan. Dengan demikian, perusahaan memiliki acuan yang jelas dalam mengalokasikan anggaran eksplorasi setiap tahun.
APNI menilai, mekanisme perhitungan yang stabil dan mudah diprediksi juga diperlukan karena kondisi pasar nikel, perubahan Harga Patokan Mineral (HPM), serta kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dapat memengaruhi kegiatan operasional dan kebutuhan bahan baku industri.
“Diharapkan model DKC ini stabil, mudah diprediksi, dan bisa dihitung setiap tahun,” ujarnya.

Selain itu, ia turut menyoroti tantangan pasokan bijih nikel, terutama limonit, di tengah perkembangan industri pengolahan dan pemurnian. Perubahan HPM, khususnya untuk bijih limonit, serta berkurangnya kebutuhan bahan baku dari sebagian fasilitas pengolahan dinilai turut memengaruhi dinamika pasokan.
“Berkaitan dengan pasar, memang tahun ini terjadi surplus ya untuk nikel primer, karena memang kondisi global juga dan perubahan HPM, khususnya untuk biji limonit ini yang berpengaruh dan kurangnya sumber daya yang ada. Sehingga kebutuhan HPAL untuk memproses limonit ini menjadi berkurang,” jelasnya.
Wiratno juga menyinggung impor bijih nikel dari Filipina untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Kondisi tersebut dinilai memperkuat urgensi eksplorasi lanjutan guna menemukan sumber daya baru dan menjaga ketahanan pasokan dalam jangka panjang.
“Kesenjangan data cadangan juga perlu dibenahi agar indeks risiko tidak salah sasaran,” ucapnya.

Berdasarkan perhitungan APNI, kebutuhan bijih untuk fasilitas pirometalurgi, khususnya rotary kiln electric furnace (RKEF), diperkirakan mencapai sekitar 290 juta ton per tahun dengan tingkat utilisasi 90%. Sementara itu, fasilitas hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach (HPAL) membutuhkan sekitar 112 juta ton bijih limonit apabila beroperasi pada kapasitas penuh. Selain itu, proyek-proyek yang masih dalam tahap konstruksi diperkirakan menambah kebutuhan bijih hingga sekitar 165 juta ton.
Dalam pemaparan, APNI menyebutkan kebutuhan bijih tahunan sekitar 208 juta ton untuk pirometalurgi dan 71 juta ton untuk hidrometalurgi dalam skenario perhitungan saat ini.

Mengacu pada data Badan Geologi tahun 2024 yang digunakan dalam pemaparan tersebut, sumber daya nikel Indonesia diperkirakan mendekati 20 miliar ton, sedangkan cadangannya berada pada kisaran 5–6 miliar ton. Dengan mempertimbangkan kebutuhan industri, APNI memperkirakan umur industri nikel saat ini sekitar 25 tahun.
“Ini yang menjadi perhatian kami di APNI. Eksplorasi lanjutan diperlukan untuk menemukan sumber daya baru melalui konsep DKC,” pungkasnya.

Sementara itu, APNI juga menekankan pentingnya klasifikasi sumber daya dan cadangan yang mengacu pada standar yang disepakati. Status sumber daya dan cadangan dapat berubah seiring perkembangan teknologi, kondisi pasar, dan aspek keekonomian. Cadangan ini bisa berubah karena berkaitan dengan aspek pasar dan teknologi. Pada suatu waktu mungkin masih berstatus sumber daya, tetapi dengan adanya teknologi yang mampu mengolahnya, statusnya bisa berubah menjadi cadangan. Sebaliknya, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi kelayakan cadangan. (Uyun)

























