Beranda Berita Nasional Izin Tambang Rakyat Dibatasi, Perseorangan Maksimal 5 Hektare dan Koperasi 10 Hektare

Izin Tambang Rakyat Dibatasi, Perseorangan Maksimal 5 Hektare dan Koperasi 10 Hektare

Ilustrasi pertambangan nikel (Foto: Dok APNI)

JAKARTA, NIKEL.CO.ID – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 12 Tahun 2026 tanteng Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, membatasi luas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maksimal 5 hektare untuk perseorangan dan 10 hektare untuk koperasi. Selain menetapkan batasan luas IPR, peraturan tersebut mengatur mekanisme pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Gubernur dapat mengusulkan WPR dengan mempertimbangkan hasil evaluasi wilayah pertambangan yang telah ditetapkan, daya dukung dan kelestarian lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta jenis dan karakteristik endapan mineral yang akan ditambang.

Usulan WPR juga dapat mencakup wilayah yang telah diusahakan masyarakat melalui kegiatan pertambangan tanpa izin. Untuk setiap blok yang diusulkan, luas WPR dibatasi maksimal 100 hektare.

Ketentuan luas WPR tersebut berbeda dari batas IPR yang diberikan kepada pemohon. Setelah Menteri ESDM menetapkan WPR dan dokumen pengelolaannya disetujui, Gubernur dapat menerbitkan IPR sesuai dengan blok yang telah ditetapkan.

Pemohon IPR, baik perseorangan maupun koperasi, juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan pertambangan. Sebelum izin diterbitkan, Pemerintah Provinsi harus menyiapkan rencana reklamasi dan pascatambang untuk setiap blok WPR, mengumumkan pembagian koordinat wilayah, serta menyosialisasikan rencana penerbitan dan pengelolaan IPR kepada perangkat daerah dan masyarakat terdampak.

Pemerintah Provinsi juga bertugas memfasilitasi pemenuhan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan. Setelah IPR diterbitkan, gubernur bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan rakyat, termasuk aspek keselamatan, pengelolaan lingkungan hidup, serta pemulihan dampak lingkungan melalui reklamasi dan pascatambang.

Selain melakukan pembinaan dan pengawasan, Gubernur juga dapat menunjuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta untuk mengolah dan memurnikan mineral logam yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan rakyat. (Tubagus)