Beranda Berita Nasional Hilirisasi Nikel Perlu Skema Pembagian Manfaat yang Perhitungkan Biaya Lingkungan

Hilirisasi Nikel Perlu Skema Pembagian Manfaat yang Perhitungkan Biaya Lingkungan

49

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Hilirisasi nikel Indonesia dinilai masih menghadapi persoalan ketimpangan antara manfaat ekonomi dan biaya kerusakan lingkungan. Meski menghasilkan investasi, meningkatkan nilai ekspor, dan menambah penerimaan negara, aktivitas hilirisasi berpotensi menimbulkan kerugian ekologis yang jauh lebih besar jika tidak diimbangi reformasi tata kelola sumber daya alam.

Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Tadulako, Moh Ahlis Djirimu, menyoroti kondisi tersebut di Sulawesi Tengah, salah satu wilayah utama pertambangan dan hilirisasi nikel di Indonesia.

Menurutnya, Sulawesi Tengah memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) nikel sebesar Rp10 miliar. Namun, penerimaan tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak lingkungan yang harus ditanggung daerah, termasuk kehilangan sekitar 27.000 hektare (ha) hutan yang berfungsi sebagai habitat satwa, sumber air, dan penopang ekosistem.

“Artinya hutan kita hanya dihargai seharga dua pasang sepatu kaki lima  atau setara Rp395 ribu per hektar. Sementara standar lingkungan atau biaya untuk rehabilitasi hutan yang rusak bisa mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per hektar,” kata Ahlis dalam keterangannya, dikutip Jumat (16/10/2026).

Ia menilai ketimpangan tersebut mencerminkan adanya defisit ekologi, yakni kondisi ketika eksploitasi sumber daya alam tidak diimbangi kemampuan lingkungan untuk memulihkan diri. Dampaknya tidak hanya dirasakan melalui kerusakan ekosistem, tetapi juga memengaruhi kehidupan masyarakat di sekitar kawasan industri nikel.

“Ketimpangan antara biaya kerusakan dan pendapatan daerah memunculkan defisit ekologi –kondisi eksploitasi sumber daya alam yang tidak diimbangi dengan kemampuan alam untuk memulihkan diri,’ ujarnya.

Berdasarkan simulasi perhitungan terhadap aktivitas hilirisasi nikel selama 2021–2024, setiap Rp2 triliun pendapatan yang diterima negara disebut berkaitan dengan kerugian ekologis mencapai Rp20 triliun. Perbandingan tersebut menunjukkan besarnya biaya lingkungan yang perlu diperhitungkan dalam mengevaluasi manfaat hilirisasi.

Sementara itu, Founder dan Director Article 33 Indonesia, Chitra Retna, menilai ketergantungan terhadap industri ekstraktif menjadi salah satu persoalan mendasar yang perlu diatasi. Karena itu, diperlukan mekanisme pembagian manfaat benefit sharing mechanism (BSM) yang tidak hanya berorientasi pada distribusi pendapatan, tetapi juga mendorong perubahan struktur ekonomi daerah.

“Tolok ukurnya bukanlah apakah manfaat yang dibagikan menjadi lebih besar, melainkan apakah distribusi rente tersebut mengubah arah pembangunan wilayah,” pungkasnya.

Menurut dia, kerangka BSM perlu mengintegrasikan seluruh manfaat dan biaya kegiatan hilirisasi, termasuk risiko lingkungan serta kewajiban pemulihan. Dengan demikian, nilai ekonomi yang dihasilkan dapat dinilai secara lebih menyeluruh dan tidak hanya didasarkan pada investasi, ekspor, maupun penerimaan negara.

Mekanisme tersebut juga perlu diarahkan untuk memperkuat kemampuan daerah dalam mengembangkan sektor ekonomi di luar pertambangan. Upaya ini mencakup peningkatan produktivitas non-ekstraktif, perbaikan kualitas sumber daya manusia, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat. Penerapan BSM menurut Chitra, dapat dimulai melalui proyek percontohan bersama para pemangku kepentingan untuk menghasilkan manfaat yang terukur. Hasil uji coba selanjutnya dapat diperkuat melalui pelembagaan kebijakan, antara lain dengan penyusunan peraturan daerah. (Fi yun)