Beranda Asosiasi Pertambangan Penerapan ESG di Industri Nikel Indonesia Dinilai Masih Jauh dari Standar Internasional

Penerapan ESG di Industri Nikel Indonesia Dinilai Masih Jauh dari Standar Internasional

26
0
Dewan Penasihat Pertambangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Djoko Widajatno (doc. MNI/Fi Yun)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola atau Environmental, Social, and Governance (ESG) di industri pertambangan Indonesia dinilai masih menghadapi berbagai tantangan. Dari sekitar 485 perusahaan tambang nikel di Indonesia, hanya sebagian kecil yang dinilai mampu memenuhi persyaratan ESG.

Dewan Penasihat Pertambangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Djoko Widajatno, mengatakan, penerapan ESG di Indonesia masih perlu ditingkatkan agar sejalan dengan standar internasional.

“Indonesia memiliki sekitar 4.500 pelaku usaha pertambangan, termasuk 485 perusahaan pertambangan nikel. Namun, hanya sebagian kecil perusahaan tambang nikel yang mampu memenuhi persyaratan tersebut,” kata Djoko di Jakarta, dikutip Jumat (16/10/2026).

Kesenjangan penerapan ESG tersebut menunjukkan masih banyak kebutuhan yang harus dipenuhi oleh industri pertambangan, terutama dalam menyeimbangkan kepentingan lingkungan, masyarakat, dan keberlanjutan usaha.

“Penerapan prinsip ESG masih jauh dari praktik operasional pertambangan. Mengapa demikian? Karena kita masih memiliki banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Kita masih terus berupaya memenuhi berbagai kebutuhan tersebut. Kita perlu menyeimbangkan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kegiatan pertambangan harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang melalui penerapan praktik pertambangan yang baik atau good mining practices. Prinsip tersebut tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga mencakup aspek manusia, iklim, kesejahteraan, dan perdamaian. Pengembangan wilayah pertambangan harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Jika tidak ada kesejahteraan dan perdamaian, kita tidak akan mendapatkan izin sosial untuk menjalankan kegiatan pertambangan,” ucapnya.

Menurutnya, masyarakat saat ini semakin cerdas dan kritis dalam menilai aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan kegiatan operasionalnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Selain itu, lanjut Djoko, Indonesia memiliki posisi strategis dalam industri nikel global. Dengan kontribusi produksi yang disebut mencapai sekitar 65% dari kebutuhan dunia, Indonesia menjadi salah satu pemain utama dalam rantai pasok nikel internasional. Namun, besarnya kontribusi produksi tersebut belum sepenuhnya memberikan kendali kepada Indonesia dalam menentukan harga komoditas nikel.

“Saat ini, Indonesia memasok sekitar 65% kebutuhan nikel dunia. Kita merupakan negara dengan produksi nikel terbesar, tetapi belum memiliki kendali dalam menentukan harga. Sekarang, kita berupaya mengubah pola produksi agar dapat ikut menentukan harga komoditas yang kita hasilkan,” tandasnya.

Indonesia, menurut Djoko, perlu mengembangkan strategi produksi dan memperkuat kerja sama dengan berbagai organisasi internasional untuk meningkatkan daya saing sekaligus mendorong penerapan standar keberlanjutan.

“Kita mencoba menjalin komunikasi dan kerja sama dengan berbagai organisasi internasional, seperti LNP, Institute for Global, Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), dan Responsible Minerals Initiative (RMI), dan organisasi lainnya. Menurut saya, penerapan ESG di Indonesia baru mencakup sekitar 35% dari standar internasional. Kita berupaya meningkatkan penerapan ESG melalui penyusunan berbagai regulasi.,” pungkasnya. Ia juga menyoroti perlunya penyederhanaan regulasi untuk mendukung penerapan ESG. Menurut dia, terdapat sekitar 416 regulasi yang perlu dicermati agar ketentuan yang berlaku dapat diterapkan secara lebih efektif dan selaras dengan standar internasional. (Fi Yun)