Beranda Hukum MA Kabulkan PK 2 PT PDP sebagai Pemegang IUP OP di Desa...

MA Kabulkan PK 2 PT PDP sebagai Pemegang IUP OP di Desa Sulaho

Direktur Utama PT PDP, Haliem Hoentoro
Oleh Admin
Direktur Utama PT PDP, Haliem Hoentoro

NIKEL.CO.ID, 11 Mei 2022-Mahkamah Agung RI mengabulkan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) yang diajukan PT Putra Dermawan Pratama (PT PDP). Setelah melalui proses panjang dalam rangka mencari keadilan melalui jalur hukum, PT PDP akhirnya mendapatkan haknya setelah MA memutuskan mengabulkan PK 2 PT PDP dengan amar putusan Nomor: 58/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022.

Terkait hal itu Pengacara PT. PDP, Andri Darmawan, SH., MH., CLA., CIL.,CRA menyampaikan bahwa atas putusan PK 2 MA tersebut, maka Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor: 540/196 Tahun 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Putra Dermawan Pratama tertanggal 12 Juni 2014 telah dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Kedua Mahkamah Agung Nomor: 58/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022 yang merupakan upaya hukum terakhir dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

“Dengan adanya putusan PK 2 tersebut, maka IUP OP PT PDP yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, secara hukum berlaku kembali dengan segala hak dan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam IUP dan ketentuan perundang-undangan,” Andri menegaskan melalui keterangan tertulis yang diterima Nikel.co.id, Rabu (11/5/2022).

Kuasa Hukum PT PDP, Andri Darmawan

Ia menambahkan, menindaklanjuti adanya Putusan PK 2 tersebut khususnya terkait adanya kegiatan penambangan illegal dalam wilayah IUP PT PDP, pihaknya meminta kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka agar tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar atau dokumen lain terkait pelayaran atau pengapalan ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PDP.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada perusahaan surveyor agar tidak menerbitkan laporan hasil verifikasi (LHV) ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT. PDP dan juga meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum terkait dengan kegiatan penambangan illegal dalam wilayah IUP PT PDP.

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Sementara itu Direktur Utama PT. PDP, Haliem Hoentoro, mengimbau kepada para penambang illegal agar menghentikan kegiatannya di dalam wilayah IUP PT. PDP dan menghormati PT. PDP sebagai pemegang IUP OP yang sah.

Sebelumnya, Bupati Kolaka Utara mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 540/196 Tahun 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Putra Dermawan Pratama pada tanggal 12 Juni 2014. Namun, mendapatkan reaksi yang cukup serius dari pihak PT PDP. Pihaknya mencari keadilan melalui upaya hukum mulai dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, kemudian tingkat banding di PTUN Makassar, tingkat Kasasi dan PK di Mahkamah Agung, hingga akhirnya MA menerima PK 2 PT PDP. (Syarif)

Artikel ini berguna?

Istilah di artikel ini

IUP
Izin Usaha Pertambangan
Kamus istilah lengkap →

Agenda industri terdekat

Semua agenda →