Beranda Korporasi Ifishdeco Bantah Isu Rusak Kawasan Hutan Lindung, Penggunaan 0,25 Hektare untuk Jalan...

Ifishdeco Bantah Isu Rusak Kawasan Hutan Lindung, Penggunaan 0,25 Hektare untuk Jalan Hauling Sudah Sesuai IPPKH

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — PT Ifishdeco Tbk memberikan klarifikasi terkait tuduhan dugaan perusakan kawasan hutan lindung yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa oleh kelompok yang mengatasnamakan Sahabat Alam Hijau Indonesia di Jakarta.

Melalui keterangan pers, Corporate Secretary PT Ifishdeco Tbk, Rivka Rotua Natasya, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam aksi tersebut tidak sesuai dengan fakta menurut Perseroan.

“Perseroan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, informasi mengenai dugaan perusakan kawasan hutan lindung yang disampaikan dalam aksi tersebut tidak benar dan tidak menggambarkan fakta secara utuh,” demikian pernyataan Ifishdeco, yang diterima nikel.co.id Senin (19/10/2026).

Ifishdeco menjelaskan, sebagian besar kegiatan pertambangan dan aktivitas penunjangnya dilakukan di atas lahan milik perusahaan yang telah bersertifikat dan dikuasai secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penggunaan kawasan hutan lindung oleh Perseroan disebut terbatas pada area seluas 0,25 hektare untuk kegiatan penunjang berupa jalan tambang (hauling road).

Menurut Perseroan, penggunaan kawasan tersebut telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Pelaksanaannya juga disebut mengikuti batas dan ketentuan dalam persetujuan, termasuk kewajiban lingkungan yang berlaku.

Perseroan menegaskan komitmennya untuk menerapkan praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab (good mining practice), mematuhi seluruh ketentuan perizinan, serta menjaga kelestarian ekosistem di sekitar wilayah operasional.

“Perseroan terbuka terhadap pengawasan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan untuk keperluan verifikasi,” demikian keterangan tersebut.

Ifishdeco juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan akurasi dan melakukan verifikasi sebelum menyampaikan atau menyebarluaskan informasi kepada publik. Hal ini dinilai penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Perseroan berharap pihak-pihak yang telah menyampaikan informasi yang dinilai tidak tepat dapat melakukan koreksi dan memuat klarifikasi tersebut secara berimbang. (Lili Han)