Beranda Berita Nasional Aturan Baru KLH, Denda Pelanggaran Lingkungan Maksimal Rp3 Miliar

Aturan Baru KLH, Denda Pelanggaran Lingkungan Maksimal Rp3 Miliar

78
0
Dok. KLH/BPLH, foto: Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat, menetapkan Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Regulasi ini mengatur pengawasan serta penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk denda administratif maksimal Rp3 miliar untuk setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai besaran denda tersebut tercantum dalam Pasal 44. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa denda administratif untuk setiap pelanggaran dikenakan paling banyak Rp3 miliar.

“Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap pelanggaran dikenakan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 44 Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026, dikutip Rabu (14/10/2026).

Pengenaan denda administratif tersebut berkaitan dengan sejumlah jenis pelanggaran lingkungan hidup, antara lain tidak memiliki persetujuan lingkungan, melampaui baku mutu air limbah atau emisi, serta tidak melaksanakan kewajiban dalam perizinan berusaha yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan. Penerapannya tetap mengacu pada kriteria dan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Selain denda administratif, regulasi ini mengatur kewenangan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah. Berdasarkan Pasal 40, sanksi tersebut dapat diberikan tanpa didahului teguran tertulis dalam kondisi tertentu, terutama apabila pelanggaran menimbulkan ancaman serius terhadap manusia dan lingkungan hidup atau berpotensi memperluas pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Bentuk paksaan pemerintah dapat berupa penghentian sementara kegiatan produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi, penyitaan alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.

Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 juga mengatur sanksi lanjutan bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban berdasarkan sanksi administratif yang telah dijatuhkan.

Pasal 56 mengatur pembekuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah. Sementara itu, Pasal 58 mengatur kemungkinan pencabutan perizinan bagi pelanggar yang tidak memenuhi ketentuan sanksi atau melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan, sesuai persyaratan dalam peraturan tersebut.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa konsekuensi pelanggaran lingkungan hidup tidak terbatas pada pengenaan denda. Pelaku usaha juga dapat menghadapi tindakan administratif yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan kegiatan operasionalnya apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Penerbitan Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Pembaruan regulasi tersebut dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan penerapan sanksi administratif agar lebih transparan, efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum. Pemerintah juga menilai ketentuan sebelumnya perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Melalui aturan baru ini, penyelenggaraan pengawasan dan penegakan sanksi administratif diharapkan memiliki landasan prosedural yang lebih jelas, mulai dari pemeriksaan ketaatan hingga penetapan dan pengawasan pelaksanaan sanksi terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan.

Bagi dunia usaha, termasuk sektor pertambangan, kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan operasional. Pelanggaran yang memenuhi kriteria dalam regulasi tersebut dapat berujung pada denda administratif hingga pembekuan atau pencabutan perizinan.

Dengan demikian, penerapan Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup, sekaligus menegaskan tanggung jawab pelaku usaha atas dampak kegiatan mereka terhadap lingkungan. (Shiddiq)