Beranda Berita Nasional Evaluasi RKAB Dinilai untuk Pastikan Pasokan dan Keberlanjutan Industri Pertambangan

Evaluasi RKAB Dinilai untuk Pastikan Pasokan dan Keberlanjutan Industri Pertambangan

85
0
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin (doc. MNI/fi yun)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah terus mengevaluasi mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan untuk memastikan kepastian pasokan bahan baku bagi industri pengolahan mineral sekaligus menjaga keberlanjutan usaha pertambangan. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian cadangan, perizinan, kapasitas produksi, serta kesesuaian antara rencana produksi dan kemampuan riil perusahaan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, mengatakan, kepastian pasokan harus didukung oleh perencanaan sektor hulu yang matang, mulai dari ketersediaan cadangan hingga kesiapan operasional perusahaan. Hal ini diperlukan agar target produksi pertambangan dapat sejalan dengan kebutuhan industri pengolahan dan perkembangan permintaan pasar.

“Untuk memastikan pasokan kebutuhan industri, dari sektor pertambangan perlu ada kepastian cadangan, kepastian perizinan, dan hal-hal lainnya. Itu menjadi sumber bagi perencanaan yang lebih besar, termasuk produksi bijih, produksi pengolahan, dan target realisasi,” kata Cecep di Jakarta, beberapa waktu lalu.

RKAB menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mengendalikan produksi, mengevaluasi kondisi usaha, serta memastikan pemanfaatan sumber daya mineral guna mendukung pembangunan dan keberlanjutan industri pertambangan.

Meski telah diterapkan dari tahun ke tahun, pemerintah mengakui mekanisme RKAB masih membutuhkan perbaikan. Perubahan periode RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun dinilai dapat memberikan ruang evaluasi yang lebih fleksibel terhadap perkembangan kebutuhan pasokan dan kemampuan produksi perusahaan.

“RKAB menjadi instrumen untuk melihat kondisi usaha, termasuk target pemanfaatan sumber daya mineral, kebutuhan pembangunan masyarakat, serta keberlanjutan industri. Kami juga menyadari bahwa dari tahun ke tahun masih diperlukan perbaikan,” jelasnya.

Periode RKAB tiga tahunan, menurutnya, memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi perubahan kebutuhan pasokan. Dengan periode yang lebih pendek, pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan pengendalian produksi berdasarkan perkembangan pasar dan kondisi aktual pertambangan.

“Dengan periode tiga tahun, ruang penyesuaian menjadi terbatas ketika terjadi perubahan kebutuhan pasokan. Karena itu, perubahan mekanisme ini menjadi salah satu langkah untuk memperbaiki tata kelola ke depan,” ujarnya.

Selain mengevaluasi periode persetujuan RKAB, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan administrasi perusahaan pertambangan. Pembenahan dilakukan melalui sistem notifikasi dan pemantauan pelaporan untuk mengetahui perusahaan yang secara rutin memenuhi kewajibannya.

Pemerintah menilai penguatan sistem tersebut penting karena tidak semua pemegang izin usaha pertambangan memiliki tingkat kepatuhan yang sama dalam memenuhi kewajiban pelaporan dan pengajuan RKAB.

“Dengan adanya sistem notifikasi, kita bisa melihat perusahaan mana yang serius dan secara rutin menjalankan kewajibannya. Ini menjadi bagian dari kemajuan penataan RKAB,” ucapnya.

Melalui evaluasi dan pembenahan RKAB, pemerintah berharap pengelolaan produksi pertambangan menjadi lebih terukur, kepatuhan perusahaan meningkat, dan kebutuhan bahan baku industri pengolahan mineral dapat dipenuhi secara berkelanjutan. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara optimalisasi pemanfaatan sumber daya mineral, kepastian usaha pertambangan, kebutuhan industri hilir, dan kepentingan pembangunan masyarakat. (Fi Yun)