NIKEL.CO.ID – Ada 13 perusahaan tambang dalam konsesi PT Antam di Konawe Utara (Konut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Perusahaan ini terus beraktifitas mesti ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah berakhir atau sudah tidak aktif lagi, serta adanya perusahaan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ke 13 perusahaan tersebut, pertama, PT Karya Murni Sejati (KMS) 27, PT James dan Armando Pundimas, dan PT Hafar Indotech, CV Ana Konawe, CV Malibu, CV Yulan Pratama, PT Andhikara Cipta Mulia, PT Avry Raya, PT Mughni Energi Bumi, PT Rizqi Cahaya Makmur, PT Sangia Perkasa Raya, PT Sriwijaya Raya, serta PT Wanagon Anoa Indonesia.
Pada Rabu (4/8/2021) Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) didatangi dua lembaga aspirator menyampaikan aspirasi dugaan pertambangan ilegal atau ilegal mining yang diduga dilakukan salah satu perusahaan PT Karya Murni Sejati (KMS) 27.
Masa mendesak DPRD Sultra membentuk tim panitia khusus (Pansus) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) melibatkan instansi terkait.
Aspirator datang dari lembaga Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corok Sultra). Mereka membeberkan dugaan pertambangan ilegal PT KMS 27 di atas lahan PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konut.
Dalam pernyataan sikapnya, Corok Sultra mengungkapkan bahwa PT KMS 27 diduga masih melakukan kegiatan pertambangan. Padahal pasca putusan Mahkamah Agung tanggal 17 Juli 2014 mencabut 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP), salah satunya PT KMS 27.
“Tetapi sekarang perusahaan tersebut masih terus melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan,” ungkap jenderal lapangan Corok Sultra Fausan Dermawan.
Aspirasi meminta DPRD Sultra membentuk tim pansus dan melakukan investigasi di lokasi PT KMS 27 serta memanggil direktur utamanya dan dinas terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Dua anggota Komisi III DPRD Sultra yakni, Abdul Salam Sahadia dan Sudirman yang menerima aspirator Corok Sultra, mengakomodir tuntutan mereka dengan mengagendakan RDP dan mengundang pihak-pihak terkait, diantaranya Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Ditkrimsus Polda Sultra, Kejati Sultra serta kedua lembaga tersebut, salah sattunya, PT KMS 27.
“Dalam rangka memperjelas permasalahan ini, kita simpulkan ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak terkait,” kata Abdul Salam Sahadia.
Informasi yang dihimpun tim tegas.co, PT KMS 27 di Blok Mandiodo, Molawe Kabupaten Konut memiliki IUP operasi produksi hingga tanggal berakhir 12 Desember 2032. Demikian pula, data Kementerian Kehutanan, perusahaan ini mengantongi IPPKH dengan nomor surat SK. 1304/Menlhk-Pktl/Ren/Pla.0/3/2018.
Sementara itu, Supporting Manager PT Antam Konawe Utara, H. Umar yang dikonfimasi belum memberikan klarifikasi
Sumber: tegas.co