Beranda Berita Nasional Warga Kolaka Gugat UU Minerba ke MK, Soroti Hilangnya Peran Pemda dalam...

Warga Kolaka Gugat UU Minerba ke MK, Soroti Hilangnya Peran Pemda dalam Penetapan WIUP

108
0
Para pemohon, Muhammad Arfan Jaya dan Sukri (Foto: Tangkapan layar Youtube MK)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian materiil UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Kamis (23/7/2026). Sidang tersebut berlangsung atas permohonan Muhammad Arfan Jaya dan Sukri, tanpa didampingi kuasa hukum.

Dua warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, itu, dengan registrasi permohonan No.: 271/PUU-XXIV/2026, mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU Minerba yang dinilai mengurangi peran pemerintah daerah (Pemda) dalam penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan berpotensi merugikan hak konstitusional masyarakat.

Sidang pendahuluan yang dipimpin Ketua Panel Hakim Konstitusi, Eni Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansur dan Arsul Sani, berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK.

Uji 5 Norma UU Minerba

Dalam permohonannya, Muhammad Arfan Jaya dan Sukri memohon kepada MK untuk menguji secara konstitusional Pasal 17 ayat (1) dan ayat (1a), Pasal 17A ayat (3), Pasal 22A ayat (2), serta Pasal 31A ayat (4) UU Minerba terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut para pemohon, perubahan ketentuan tersebut telah menghilangkan peran strategis pemda dalam proses penetapan WIUP. Kewenangan penetapan WIUP kini sepenuhnya berada pada menteri, sedangkan keterlibatan pemda hanya bersifat opsional melalui frasa “dapat berkoordinasi”.

Pengaturan tersebut, mereka nilai, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, memicu tumpang-tindih antara wilayah pertambangan dan kawasan permukiman maupun lahan pertanian, serta mengabaikan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung oleh kegiatan pertambangan.

Dalam persidangan, keduanya menyampaikan, masyarakat di daerahnya kerap tidak mengetahui wilayah tempat tinggal atau tanah milik mereka telah ditetapkan sebagai bagian dari WIUP.

“Banyak masyarakat golongan kecil, termasuk saya, tiba-tiba tanah kami masuk dalam kategori WIUP, kami tidak pernah tahu. Tiba-tiba wilayah kami menjadi WIUP, tanah kami diambil, rumah kami terdampak. Ketika kami meminta pertanggungjawaban, tidak ada jawaban yang konkret,” ujarnya salah seoranng di antara pemohon di hadapan majelis hakim.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan norma-norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, mereka memohon agar frasa “dapat” dalam pasal 17 ayat (1) dimaknai sebagai “wajib”, sehingga pemda harus dilibatkan dalam penetapan WIUP.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

Hakim Minta Permohonan Diperkuat

Majelis Panel Hakim memberikan sejumlah masukan agar para pemohon menyempurnakan permohonannya sebelum memasuki tahap pemeriksaan berikutnya. Hakim Konstitusi, Arsul Sani, meminta para pemohon memperkuat uraian mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta menjelaskan hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka alami.

“Kalau bicara kedudukan hukum, syarat kerugian itu harus ada buktinya. Itu harus Anda uraikan sebagai pintu pembukanya. Pastikan apakah kerugian itu bersifat aktual atau potensial, dan jelaskan hak konstitusional mana yang secara spesifik dirugikan,” ujar Arsul.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansur mengingatkan, permintaan untuk mengubah norma undang-undang, termasuk mengubah frasa “dapat” menjadi “wajib”, harus didukung argumentasi yang kuat, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis.

“Tidak mudah bagi Mahkamah untuk membatalkan sekaligus mengubah norma. Undang-undang harus dibaca secara utuh, tidak secara parsial, terlebih UU Minerba telah mengalami beberapa kali perubahan sejak tahun 2009,” kata Ridwan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg

Diberi Waktu Memperbaiki Permohonan

Pada akhir persidangan, Majelis Panel Hakim memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan sesuai dengan masukan yang disampaikan dalam sidang pendahuluan.

Majelis menetapkan dokumen perbaikan permohonan beserta alat bukti harus diserahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB, baik secara langsung maupun melalui sistem pengajuan secara daring. Jadwal sidang lanjutan akan ditetapkan dan diberitahukan oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. (Shiddiq)