
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dalam kegiatan pertambangan diperlukan untuk memastikan rencana produksi perusahaan sesuai dengan ketersediaan cadangan yang dimiliki. Kebijakan tersebut juga dinilai penting karena perubahan kapasitas produksi komoditas tertentu, seperti nikel, dapat mempengaruhi harga di pasar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan, penetapan rencana produksi harus didasarkan pada sumber daya dan cadangan yang dimiliki perusahaan.
“Beberapa perusahaan tidak ada cadangan, tetapi mau menambah (produksi). Otomatis tidak boleh. Ini harus punya cadangan kalau mau menambah,” kara Tri, dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Perhitungan cadangan yang menjadi dasar pengajuan RKAB, menurutnya, harus dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penambahan produksi tidak hanya didasarkan pada keinginan perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan sumber daya dan cadangan tambang agar menjaga kegiatan pertambangan tetap sesuai dengan basis cadangan yang tersedia.
“Apa pun yang melakukan perhitungan cadangan itu harus cocok dan sesuai,” ujarnya.
Selain itu, RKAB juga dinilai memiliki keterkaitan dengan dinamika harga komoditas, terutama nikel. Ia menyebutkan, perubahan rencana produksi dalam jumlah besar dapat memberikan dampak terhadap keseimbangan pasokan dan permintaan di pasar global.
“Saya contohkan kemarin saya di-complain salah satu di sini nikel. Nikel itu begitu ada ngomong satu perusahaan [kuotanya] naik 25 juta ton, harga langsung turun 850 poin, betul? Betapa sensitifnya harga terhadap produksi kita,” jelasnya.

Kemudian, ketika pemerintah menyampaikan rencana untuk memangkas kapasitas produksi, harga nikel justru mengalami kenaikan. Dia mencontohkan, pada 2025 persetujuan RKAB untuk produksi nikel mencapai sekitar 415 juta ton. Namun, ketika muncul kebijakan atau informasi mengenai pengurangan kapasitas produksi, harga nikel disebut meningkat hingga sekitar Rp18 juta.
“Nah dari 400 ke 417 juta ton itu seperti nggak ada masalah saja, tetapi begitu kita umumkan bahwa kita akan melakukan pengelolaan terhadap kapasitas produksi harga nikel naik menjadi 18.000. Jadi sensitivitas itulah yang ini,” pungkasnya.
Penerapan RKAB disebut tidak semata-mata ditujukan untuk membatasi produksi perusahaan. Kebijakan tersebut juga berfungsi memberikan kepastian bahwa produksi yang direncanakan memiliki dukungan cadangan yang memadai. Perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sumber daya dan cadangan dapat memperoleh persetujuan RKAB tanpa persoalan berarti. (Fi Yun)











































