Permen ESDM 18/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba (sudah diubah)

0
JenisPermen
NomorPeraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025
InstansiKementerian ESDM
StatusBerlaku, sudah diubah

Apa artinya bagi pengusaha

Permen ini mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Sebagian ketentuannya diubah oleh Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026, antara lain soal pemberian WIUP/WIUPK secara prioritas serta Wilayah dan Izin Pertambangan Rakyat. Bacalah keduanya bersama-sama.

Sumber: berita nikel.co.id Perketat Perizinan Tambang, Menteri ESDM Terbitkan Permen ESDM 12/2026. Redaksi: cocokkan dengan dokumen resmi sebelum mengandalkan detailnya.

Berita terkait

Ringkasan ini membantu memahami aturan; untuk keputusan hukum selalu rujuk dokumen resmi. Kembali ke Pusat Regulasi