| Jenis | Permen |
|---|---|
| Nomor | Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 |
| Instansi | Kementerian ESDM |
| Status | Berlaku, sudah diubah |
Apa artinya bagi pengusaha
Permen ini mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Sebagian ketentuannya diubah oleh Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026, antara lain soal pemberian WIUP/WIUPK secara prioritas serta Wilayah dan Izin Pertambangan Rakyat. Bacalah keduanya bersama-sama.
Sumber: berita nikel.co.id Perketat Perizinan Tambang, Menteri ESDM Terbitkan Permen ESDM 12/2026. Redaksi: cocokkan dengan dokumen resmi sebelum mengandalkan detailnya.
Berita terkait
Ringkasan ini membantu memahami aturan; untuk keputusan hukum selalu rujuk dokumen resmi. Kembali ke Pusat Regulasi















