| Jenis | Permen |
|---|---|
| Nomor | Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2026 |
| Instansi | Kementerian ESDM |
| Tanggal terbit | 8 Oktober 2026 |
| Status | Berlaku |
Apa artinya bagi pengusaha
- Pemberian WIUP dan WIUPK secara prioritas dinilai dengan kriteria: persebaran potensi geologi mineral logam atau batu bara, kedekatan wilayah sumber daya dengan masyarakat, potensi lapangan kerja di daerah, manfaat ekonomi bagi masyarakat, dan dukungan terhadap nilai tambah/hilirisasi di dalam negeri.
- Permohonan WIUP mineral logam atau batu bara secara prioritas diverifikasi lewat kanal resmi kementerian dan sistem OSS, paling lama 14 hari kalender sejak permohonan diajukan.
- Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diusulkan gubernur, paling luas 100 hektare per blok, dengan kedalaman cadangan primer mineral logam paling dalam 100 meter.
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diterbitkan gubernur: paling luas 5 hektare untuk perseorangan dan 10 hektare untuk koperasi. Gubernur juga membina dan mengawasi, termasuk keselamatan dan pemulihan lingkungan pascatambang.
- Aturan ini mengubah Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan ditandatangani Menteri ESDM pada 8 Oktober 2026.
Yang perlu diperhatikan pengusaha: bila mengajukan wilayah secara prioritas, siapkan bukti untuk tiap kriteria di atas dan pantau prosesnya di OSS.
Sumber: berita nikel.co.id Perketat Perizinan Tambang, Menteri ESDM Terbitkan Permen ESDM 12/2026. Redaksi: cocokkan dengan dokumen resmi sebelum mengandalkan detailnya.
Berita terkait
Ringkasan ini membantu memahami aturan; untuk keputusan hukum selalu rujuk dokumen resmi. Kembali ke Pusat Regulasi















