Permen ESDM 12/2026: kriteria WIUP/WIUPK prioritas, aturan WPR dan IPR

0
JenisPermen
NomorPeraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2026
InstansiKementerian ESDM
Tanggal terbit8 Oktober 2026
StatusBerlaku

Apa artinya bagi pengusaha

  • Pemberian WIUP dan WIUPK secara prioritas dinilai dengan kriteria: persebaran potensi geologi mineral logam atau batu bara, kedekatan wilayah sumber daya dengan masyarakat, potensi lapangan kerja di daerah, manfaat ekonomi bagi masyarakat, dan dukungan terhadap nilai tambah/hilirisasi di dalam negeri.
  • Permohonan WIUP mineral logam atau batu bara secara prioritas diverifikasi lewat kanal resmi kementerian dan sistem OSS, paling lama 14 hari kalender sejak permohonan diajukan.
  • Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diusulkan gubernur, paling luas 100 hektare per blok, dengan kedalaman cadangan primer mineral logam paling dalam 100 meter.
  • Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diterbitkan gubernur: paling luas 5 hektare untuk perseorangan dan 10 hektare untuk koperasi. Gubernur juga membina dan mengawasi, termasuk keselamatan dan pemulihan lingkungan pascatambang.
  • Aturan ini mengubah Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan ditandatangani Menteri ESDM pada 8 Oktober 2026.

Yang perlu diperhatikan pengusaha: bila mengajukan wilayah secara prioritas, siapkan bukti untuk tiap kriteria di atas dan pantau prosesnya di OSS.

Sumber: berita nikel.co.id Perketat Perizinan Tambang, Menteri ESDM Terbitkan Permen ESDM 12/2026. Redaksi: cocokkan dengan dokumen resmi sebelum mengandalkan detailnya.

Berita terkait

Ringkasan ini membantu memahami aturan; untuk keputusan hukum selalu rujuk dokumen resmi. Kembali ke Pusat Regulasi