

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Untuk menjaga kepatuhan hukum dan meningkatkan tata kelola dalam operasional Perusahaan, PT Gag Nikel memperbarui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sempat terhenti akibat pemekaran wilayah dan pandemi Covid-19. Penandatanganan MoU yang telah dilaksanakan di Hotel Aston Sorong, Jumat (23/10/2026) ini dijadikan sebagai landasan bagi perusahaan untuk berkonsultasi mengenai aspek hukum dalam pengelolaan usaha hingga pelaksanaan aksi korporasi.
Corporate Secretary, Legal and External Relation Senior Manager PT Gag Nikel, Mustajir, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari hubungan hukum antara induk perusahaan, PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang telah berlangsung sejak 2009.

“PT Antam (induk perusahaan) menjalin kerja sama dengan Jamdatun di tingkat pusat sejak tahun 2009, yang diturunkan ke PT Gag Nikel dengan Kejaksaan Tinggi di daerah,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi, Senin (26/10/2026).
Mustajir mengatakan, kerja sama hukum tersebut secara berkala diperbarui setiap dua tahun. Pelaksanaannya sempat terhenti akibat pandemi Covid-19 dan transisi wilayah Papua ke Papua Barat, sebelum kembali diaktifkan melalui pembaruan kesepakatan.
Ia menjelaskan, MoU menjadi payung hukum umum bagi kedua pihak, sedangkan kebutuhan yang bersifat teknis akan dituangkan dalam perjanjian tersendiri. Hal ini mencakup permintaan pendapat hukum (legal opinion) serta aksi korporasi, seperti divestasi dan akuisisi saham.

Dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut mengacu pada tiga prinsip utama, yaitu kepastian hukum, keadilan dengan memperhatikan kearifan lokal dan masyarakat sekitar, serta kemanfaatan. Prinsip tersebut menjadi landasan agar kegiatan usaha perusahaan tidak hanya memenuhi aspek teknis, tetapi juga dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mustajir menambahkan, konsultasi dengan kejaksaan juga menjadi bagian dari upaya perusahaan memastikan kebijakan tata kelola dan aksi korporasi berjalan sesuai ketentuan. Proses tersebut dapat melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta instansi terkait lainnya, terutama dalam persoalan yang memerlukan koordinasi lintas lembaga.

Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyambut positif rencana penandatanganan MoU antara PT Gag Nikel dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Ia berharap kerja sama tersebut dapat mendukung pengawalan kegiatan pertambangan, khususnya dalam pemenuhan kewajiban perusahaan serta penanganan persoalan yang muncul di lapangan.
“Operasional tambang menghadapi berbagai kendala, terutama menyangkut dampak lingkungan hidup, masalah tenaga kerja, serta isu-isu terkait lainnya,” ujarnya.

Elisa berharap kerja sama tersebut dapat mendorong para pihak menjalankan kewajiban operasional sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam menghadapi persoalan lingkungan dan ketenagakerjaan di wilayah pertambangan. (Tubagus)




















