
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Dalam satu dekade terakhir, industri nikel Indonesia tumbuh pesat didorong regulasi dan investasi strategis. Namun, sejumlah riset mengungkap bahwa capaian tersebut turut dibayangi ketegangan antara kepentingan ekonomi nasional, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan sosial dan lingkungan di tingkat lokal.
“Fondasi pengembangan industri nikel sebenarnya telah dimulai sejak diterbitkannya UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba pada era Presiden SBY. Regulasi ini menekankan pentingnya hilirisasi sebagai upaya meningkatkan nilai tambah sumber daya alam,” kata peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Emilia Yustiningrum, saat memaparkan hasil riset lapangan timnya di Sulawesi Tengah, khususnya Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Bahodopi, dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/4/2026).

Menurut Emilia, kebijakan tersebut diperkuat dengan pendekatan diplomasi ekonomi, khususnya dengan Tiongkok pada masa Presiden Joko Widodo. Sinergi antara visi Poros Maritim Dunia dan inisiatif Belt and Road mendorong masuknya investasi besar di sektor energi, konektivitas, dan pertambangan. Lalu, pemerintah dalam pratiknya menerapkan pendekatan top-down dengan menetapkan kawasan industri sebagai proyek strategis nasional (PSN) dan objek vital nasional.
“Status ini memberikan perlindungan hukum berlapis, kemudahan fasilitas, hingga dukungan keamanan melalui keterlibatan aparat negara. Kawasan seperti Morowali, Konawe, hingga Weda Bay kemudian menjadi prioritas pembangunan industri berbasis nikel,” ujarnya.

Kemudahan investasi tersebut semakin dipercepat dengan hadirnya UU Cipta Kerja yang memangkas jalur birokrasi. Langkah tersebut pun terlihat dengan kawasan IMIP yang telah berkembang menjadi kompleks industri yang menaungi lebih dari 50 perusahaan yang didominasi investor asal Tiongkok hingga 2025.
Kemudian, fasilitasnya yang terintegrasi, mulai dari layanan bea cukai, imigrasi, hingga bandara sendiri. Lalu, adanya sekitar 100 ribu tenaga kerja, sekitar 30 ribu di antaranya merupakan tenaga kerja asing.

Meski membuka peluang ekonomi, kondisi di lapangan menunjukkan ketimpangan yang nyata. Sejumlah pekerja lokal menilai manfaat yang diterima belum sebanding dengan dampak yang muncul, mulai dari tekanan sosial hingga ekspansi kawasan industri yang kian meluas. (Uyun)





















































