
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, mendorong agar kegiatan peleburan besi dan baja tidak lagi ditempatkan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) hingga Cianjur.
Usulan ini berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat, pengendalian pencemaran udara, serta pencegahan kontaminasi terhadap lingkungan dan rantai produksi pangan.

Hanif menilai, keberadaan fasilitas peleburan perlu dievaluasi berdasarkan potensi dampaknya terhadap wilayah sekitar. Terlebih, apabila industri tersebut berada di dekat permukiman penduduk maupun fasilitas pengolahan makanan.
Ia mengusulkan agar industri dengan risiko pencemaran tersebut ditempatkan di kawasan lain yang lebih sesuai, sebagaimana penerapan kebijakan penataan industri di sejumlah negara.
“Saran saya, sih, industri-industri ini sebetulnya itu nggak boleh ada di Jabodetabek, mestinya. Di banyak negara itu (industri peleburan) dikeluarin, kok,” paparnya dikutip, Rabu (21/10/2026).

Menurut Hanif, penentuan lokasi industri peleburan tidak cukup hanya mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan. Aspek kesehatan masyarakat dan potensi dampak pencemaran juga perlu menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.
Ia berpandangan bahwa pemindahan fasilitas industri dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi risiko yang ditanggung masyarakat di sekitar kawasan operasional.
Hanif juga mengaitkan usulan tersebut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, yang disebutnya berkaitan dengan upaya meningkatkan kesehatan masyarakat.
“Kita pilih antara kesehatan manusianya atau industri yang sebenarnya bisa dipindah. Kan industrinya juga tidak mahal-mahal banget, paling berapa puluh miliar. Itu bisa saja dipindah,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan perlunya mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam kebijakan penempatan industri. Meski demikian, realisasi relokasi perlu memperhitungkan aspek hukum, ketersediaan kawasan pengganti, serta kesiapan teknis dan operasional perusahaan.
Selain meminta peninjauan terhadap keberadaan industri peleburan di Jabodetabek dan sekitarnya, Hanif menyoroti pentingnya memisahkan kegiatan tersebut dari industri pengolahan pangan.
Ia menilai, pencemaran yang berasal dari aktivitas peleburan berpotensi memengaruhi lingkungan di sekitar fasilitas produksi makanan. Oleh sebab itu, lokasi industri perlu ditata dengan mempertimbangkan kemungkinan paparan polutan terhadap bahan baku maupun produk pangan.

Hanif menyoroti persoalan tersebut menyusul kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) yang ditemukan di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
“Kami tidak yakin peleburan mampu menjaga kualitas udaranya dengan baik. Kadang-kadang polusinya berimplikasi langsung ke makanan sekitar sehingga secara teknis sebenarnya peleburan-peleburan ini tidak boleh berada dalam satu hamparan dengan produksi makanan dan turunannya,” ungkapnya.
Menurut dia, penataan kawasan industri dan fasilitas pengolahan pangan perlu menjadi bagian dari langkah pencegahan pencemaran. Pemisahan lokasi diharapkan dapat menekan kemungkinan penyebaran polutan ke area produksi makanan dan lingkungan di sekitarnya.

Kasus kontaminasi Cs-137 di Modern Cikande turut menyoroti risiko yang dapat muncul dari penggunaan besi bekas sebagai bahan baku industri peleburan.
Kontaminasi tersebut dikaitkan dengan aktivitas peleburan di fasilitas milik PT Peter Metal Technology (PMT). Material radioaktif diduga masuk melalui scrap metal atau besi tua yang kemudian diproses dalam kegiatan peleburan.
Dalam kondisi tertentu, material yang mengandung zat radioaktif dapat menyebar melalui udara selama proses pengolahan. Penyebaran tersebut berpotensi menjangkau area lain di sekitar fasilitas sehingga memerlukan pemeriksaan dan penanganan berdasarkan hasil pengukuran serta penilaian teknis.
Peristiwa ini memperlihatkan pentingnya pemeriksaan bahan baku sebelum masuk ke fasilitas peleburan. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan material yang terindikasi mengandung zat radioaktif dapat ditangani sesuai prosedur keselamatan.
Selain pengendalian di dalam fasilitas, pemantauan lingkungan sekitar menjadi bagian penting dalam memastikan jangkauan kontaminasi dan menentukan tindakan yang diperlukan.
Apabila ditemukan indikasi penyebaran, pemeriksaan lanjutan perlu dilakukan oleh instansi berwenang untuk mengetahui tingkat paparan serta menentukan langkah penanganan yang tepat.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 19 Oktober 2026 menyatakan fase kedaruratan penanganan kontaminasi Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, telah berakhir.

Meski fase darurat dinyatakan selesai, pekerjaan penanganan tidak serta-merta dihentikan. Satuan Tugas Penanganan Cs-137 tetap melanjutkan langkah sesuai tanggung jawab dan kewenangan masing-masing instansi.
Tahap lanjutan mencakup upaya pengendalian, pemantauan, dan pemulihan sesuai kondisi di lapangan. Pengawasan terhadap sumber kontaminasi serta area yang terdampak juga diperlukan untuk mengurangi risiko paparan berikutnya.
Dalam konteks tersebut, usulan Hanif mengenai penataan lokasi industri peleburan kembali menyoroti pentingnya mengintegrasikan kebijakan tata ruang dengan perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keamanan pangan. Evaluasi lokasi fasilitas peleburan, pemeriksaan bahan baku besi bekas, serta penguatan pengawasan lingkungan menjadi sejumlah langkah yang perlu diperhatikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. (Lili Han)

















