Beranda Korporasi Central Omega Resources Tbk Bagikan Dividen Rp169 Miliar, Begini Aturan Pajaknya

Central Omega Resources Tbk Bagikan Dividen Rp169 Miliar, Begini Aturan Pajaknya

smelter NPI perusahaan yang sedang dibangun PT COR Industries Indonesia (PT CORII) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. (Dok. Central Omega Resouces/ DKFT)
smelter NPI perusahaan yang sedang dibangun PT COR Industries Indonesia (PT CORII) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. (Dok. Central Omega Resouces/ DKFT)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – PT Central Omega Resources Tbk (DKFT), emiten pertambangan nikel, akan membagikan dividen interim tahun buku 2026 sebesar Rp30 per lembar saham dengan nilai total maksimal Rp169,15 miliar. Perseroan juga mengingatkan ketentuan pajak dividen bagi pemegang saham, termasuk kewajiban investasi kembali agar dividen dapat dikecualikan dari objek pajak.

Berdasarkan pengumuman resmi Direksi PT Central Omega Resources Tbk tertanggal 3 September 2026, pembayaran dividen interim dijadwalkan pada 21 September 2026. Pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah mereka yang tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 15 September 2026.

Dalam pengumuman tersebut, perseroan menjelaskan bahwa dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan (PPh), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Namun, dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai ketentuan agar dapat dikecualikan dari objek pajak. Investasi kembali dilakukan paling singkat selama tiga tahun.

“Dividen yang diinvestasikan kembali di wilayah NKRI minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun menjadi penghasilan bukan obyek pajak,” demikian penjelasan dalam pengumuman resmi perseroan, dikutip laman Central Omega Resources, Rabu (21/10/2026). 

Pemegang saham orang pribadi dalam negeri yang memanfaatkan fasilitas tersebut juga wajib menyampaikan laporan realisasi investasi paling lambat akhir Maret tahun berikutnya setelah dividen diumumkan emiten.

Sebaliknya, apabila dividen digunakan untuk keperluan lain yang tidak memenuhi ketentuan investasi, penerima dividen wajib menyetorkan PPh terutang secara mandiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran dividen oleh emiten.

Adapun bagi wajib pajak badan dalam negeri, perseroan menyatakan dividen yang diterima mengikuti ketentuan pengecualian pajak yang sama tanpa persyaratan investasi kembali.

Sementara itu, pemegang saham asing yang berstatus wajib pajak luar negeri dikenakan ketentuan perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Perseroan menyebut dividen tunai kepada pemegang saham asing tanpa Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) dapat dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Pembagian dividen interim ini merupakan keputusan Direksi Central Omega Resources yang ditetapkan pada 1 September 2026 dan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris pada 2 September 2026. Perseroan menetapkan akhir perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividend) di pasar reguler dan negosiasi pada 11 September 2026, sedangkan di pasar tunai pada 15 September 2026. Adapun perdagangan saham tanpa hak dividen (ex dividend) dimulai pada 14 September 2026 untuk pasar reguler dan negosiasi serta 16 September 2026 untuk pasar tunai. (Shiddiq)