
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti lemahnya pengawasan dan pemeriksaan perpajakan di sektor mineral nikel yang dinilai belum optimal dalam menguji kewajaran data wajib pajak (WP). Salah satu temuan menunjukkan, pengawasan belum membandingkan data harga penjualan riil dengan laporan hasil analisis (LHA) kualitas dan kuantitas dari surveyor.
“Pengawasan yang dilakukan belum menyandingkan data harga penjualan nikel riil maupun LHA kualitas dan kuantitas surveyor,” tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dikutip Selasa (5/5/2026).

Selain itu, BPK menemukan pengawasan kepatuhan WP sektor mineral nikel tidak menguji specific risk nickel dengan variable insight, yaitu membandingkan peredaran usaha dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan dengan perkiraan peredaran usaha berdasarkan harga patokan mineral (HPM) nikel pada lampiran surat pemberitahuan objek pajak (SPOP).
Kondisi tersebut dinilai membuat hasil pengawasan maupun pemeriksaan perpajakan belum optimal dalam mendorong kepatuhan WP di sektor mineral nikel.

“Akibatnya, hasil pengawasan dan hasil pemeriksaan perpajakan berisiko tidak efektif meningkatkan kepatuhan WP dan tidak mendukung optimalisasi penerimaan negara,” tulis BPK.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi ketentuan pemanfaatan kompensasi kerugian dalam aturan perpajakan, termasuk aspek jangka waktu dan persyaratannya.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak diminta melakukan evaluasi berjenjang terhadap hasil quality assurance serta hasil pemeriksaan atas empat wajib pajak tersebut. Jika diperlukan, BPK mendorong dilakukan pemeriksaan kembali atau pemeriksaan bukti permulaan, khususnya terkait penerapan metode akuntansi, kewajaran penentuan harga penjualan tahun 2020, serta pemanfaatan kompensasi kerugian periode 2017 hingga 2022.
BPK menegaskan perbaikan tata kelola pengawasan dan pemeriksaan perpajakan di sektor mineral nikel perlu ditingkatkan agar lebih efektif dalam mendukung kepatuhan Wajib Pajak sekaligus optimalisasi penerimaan negara sesuai ketentuan perundang-undangan. (Tubagus)














































