Beranda Berita Nasional Mobil Listrik Kena PKB dan BBNKB, Kemenperin Harap tak Tekan Penjualan

Mobil Listrik Kena PKB dan BBNKB, Kemenperin Harap tak Tekan Penjualan

81
0
Mobil listrik (Foto: Freepik)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) rencananya akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespon terkait langkah tersebut.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, mengatakan, saat ini Kemenperin belum dapat menyikapi keputusan tersebut, tetapi pengguna EV saat ini masih dapat menikmati insentif nonfiskal dari pemerintah.

“Dari kami, yang paling penting, minimal fasilitas nonfiskal tetap dinikmati untuk kendaraan listrik,” kata Setia di Jakarta, dikutip Senin (27/4/2026).

Keputusan terkait skema kebijakan tersebut, katanya, masih menunggu, lantaran implementasi pengenaan PKB dan BBNKB tersebut diserahkan ke pemerintah daerah. Meskipun begitu, pajak EV diperkirakan akan lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan komersial karena menyesuaikan ketentunan turunan masing-masing daerah.

“Saat ini kami masih menunggu putusan final akan seperti apa. Tapi, yang jelas, untuk insentif, saat ini kan insentif masih belum ada gambaran,” ujarnya.

Ia berharap, kebijakan pajak EV tersebut tidak berdampak besar bagi penjualan yang dapat memperngaruhi kinerja produksi industri otomotif nasional.

“Mudah-mudahan kebijakan ini tidak berimplikasi besar terhadap penjualan yang akhirnya berdampak ke produksi mobil listrik di indonesia,” paparnya.

Selain itu, dia mengungkapkan, pengenaan PKB dan BBNKB dapat meningkatkan biaya kepemilikan EV di Indndonesia. Sebagaimana diketahui, pengenaan PKB atau pajak tahunan dan BBNKB mobil listrik berbasis baterai diatur dalam Permendagri No. 11/2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Pada peraturan tersebut, EV tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB, sedangkan aturan sebelumnya, EV secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Sementara itu, insentif nonfiskal yang kini masih berlaku adalah bebas ganjil genap, khusus untuk pengguna EV berbasis baterai. Namun, kebijakan ini tak berlaku nasional, melainkan hanya di ibukota dan daerah penyangga dekat Jakarta secara situasional demi mengurai kemacetan saja. (Uyun)