Beranda Berita Nasional DPR: Hilirisasi Nikel Jangan Berhenti di Produk Setengah Jadi

DPR: Hilirisasi Nikel Jangan Berhenti di Produk Setengah Jadi

641
0
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto (Foto: Dok Nasdem)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Komisi XII DPR RI menyoroti arah kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya memberikan nilai tambah maksimal bagi perekonomian nasional. DPR mengingatkan agar proses hilirisasi, khususnya nikel, tidak berhenti di tahap produk setengah jadi, seperti nickel pig iron (NPI) dan nickel matte.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, dalam paparannya di Bisnis Indonesia Forum bertajuk “Perbaikan Tata Kelola Pertambangan untuk Optimalisasi Sumber Daya Mineral Nasional”, Kamis (6/11/2025), menyampaikan bahwa pola hilirisasi saat ini justru membuat Indonesia terjebak sebagai eksportir produk setengah jadi.

“Kita terlalu jorjoran dalam memproduksi nikel, yakni NPI dan nickel matte. Kita ekspor produk nikel setahun kurang lebih 2 juta ton, sedangkan negara-negara lain paling 350 ribu ton,” ujar Sugeng.

https://indonesiamineclosure.com/#buy-tickets

Menurutnya, kebijakan hilirisasi yang masih berfokus pada ekspor produk setengah jadi berisiko menekan harga nikel di pasar global. Indonesia sebagai eksportir terbesar kini menghadapi tekanan harga yang signifikan. Harga nikel anjlok hampir 40% dibandingkan lima hingga tujuh tahun lalu, dari level US$38.000 per ton menjadi sekitar US$15.000 per ton.

Dia menegaskan, hilirisasi seharusnya tidak berhenti di produk setengah jadi, tetapi berlanjut ke tahap yang lebih tinggi, seperti baterai kendaraan listrik dan battery energy storage system (BESS). Ia juga mendorong pemerintah mempersiapkan strategi pengembangan komoditas masa depan, termasuk tanah jarang (rare earth) yang kini menjadi instrumen penting dalam percaturan geopolitik global.

“Kita harus melampaui fase produk setengah jadi dan masuk ke hilirisasi tahap lanjut agar nilai tambahnya bisa dinikmati di dalam negeri,” tambahnya.

Antisipasi Oversupply

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan telah melakukan sejumlah langkah perbaikan dalam tata kelola pertambangan untuk menekan potensi oversupply, terutama komoditas nikel.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, menjelaskan bahwa pemerintah kini mengontrol volume produksi berdasarkan kebutuhan pasar (demand-based production). Salah satu langkah konkret adalah perubahan aturan terkait rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

“Penerbitan RKAB yang sebelumnya tiga tahun sekali kini menjadi satu tahun sekali,” kata Cecep.

https://event.cnfeol.com/en/event/339

Kebijakan ini diatur dalam Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut Cecep, aturan baru ini diharapkan mampu menekan kelebihan produksi di pasar.

“Itu yang jadi satu perubahan, setidaknya isu oversupply bisa ditekan dengan pengaturan produksi,” ujarnya.

Selain pengendalian produksi, ESDM juga memperkuat digitalisasi perizinan melalui aplikasi MinerbaOne. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan izin dan memperpanjang RKAB secara daring. MinerbaOne juga akan mengintegrasikan berbagai sistem yang telah ada sebelumnya, seperti MODI (Minerba One Data Indonesia), EPNBP (Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan MOMS (Minerba Online Monitoring System).

Dia menambahkan, langkah digitalisasi tersebut menjadi bagian dari transformasi tata kelola pertambangan menuju sistem yang lebih transparan dan efisien. (Tubagus)