Beranda Berita Nasional Smelter Dinilai Lebih Rendah Serap Tenaga Kerja Dibandingkan Tekstil

Smelter Dinilai Lebih Rendah Serap Tenaga Kerja Dibandingkan Tekstil

2710
0

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Muhammad Faisal, menilai bahwa penyerapan tenaga kerja di sektor industri pertambangan masih rendah jika dibandingkan dengan industri tekstil. 

Hal ini disampaikannya dalam acara IDX Channel Power Breakfast dengan tema Serapan Tenaga Kerja Masih Rendah pada Senin, (29/1/2024) kemarin.

“Sebagai konsekuensi dari dampak kebijakan yang mendorong investasi yang masuk kepada pengolahan sumber daya alam khusunya adalah tambang,” sebut Faisal.

Menurutnya, realisasi investasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) subsektor Mineral dan Batu Bara (Minerba) tahun 2023 tidak berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja. 

“Sektor ini memang tidak semassif industri manufaktur yang lain,” ujarnya.

Dia membeberkan, hal ini terindikasi dari investasi yang mengarah kepada industri padat modal dan teknologi serta mulai meninggalkan industri padat karya. 

Ditambah pemerintah lebih mendorong hilirisasi Minerba menjadi fokus utama investasi. Ia menilai sektor hilirisasi dalam bentuk smelter diakui secara umum tidak bisa menyerap banyak tenaga kerja.

“Walaupun sama-sama industri manufaktur tapi tidak semassif penciptaan lapangan pekerjaannya, misalnya dibanding dengan industri manufaktur tekstil ataupun produk tekstil yang lebih padat karya,” bebernya. 

Faisal meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan investasi padat modal sehingga mampu menyerap tenaga kerja lebih besar. 

Dalam laporan capaian tahun 2023 dan program kerja tahun 2024, Kementerian ESDM tenaga kerja subsektor pertambangan berdasarkan data kumulatif Triwulan lll dan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mencatat ada total tenaga kerja Indonesia (TKI) sebanyak 308.107 orang dan tenaga kerja asing (TKA) sebanyak 2074 orang. 

Secara rinci bisa dilihat dari sektor mineral ada sebanyak 48.356 TKI dan 921 TKA, sektor batu bara sebanyak 43.335 TKI dan 122 TKA, dan IUJP ada sebanyak 216.416 TKI dan 1031 TKA. 

Menurut data Kementerian ESDM, kebijakan penggunaan tenaga kerja subsektor pertambangan minerba sesuai dengan peraturan pemerintah.

Pertama, prioritas tenaga kerja lokal tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2020. Kedua, dalam hal tidak terdapat tenaga kerja setempat dan nasional yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan, Badan Usaha dapat menggunakan tenaga kerja asing dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian dalam Permen ESDM No. 25 Tahun 2018.

Terakhir, Badan Usaha wajib memberikan pendidikan dan pelatihan serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam Permen ESDM No. 25 Tahun 2018, Permen ESDM No. 26 Tahun 2018.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dihimpun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tercatat jumlah tenaga kerja sektor industri mencapai 19,34 juta sepanjang 2023. (Shiddiq)