NIKEL.CO.ID, 22 AGUSTUS 2023 – Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI (ESDM), Arifin Tasrif pada Jumat, 18 Agustus 2023 telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri ESDM dengan Nomor: 245.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan (HMA) dan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk Bulan Agustus tahun 2023.
Sesuai dengan surat edaran Kepmen ESDM Nomor 183 Tahun 2023 harga acuan tersebut mulai berlaku saat ditetapkan pada 17 Juli 2023 di Jakarta dengan harga acuan sebesar US$21.376,75/dmt (dry metric ton).
Nilai HMA Nikel per Agustus 2023 ini rata-rata sebesar US$20.663,86/dmt. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan per Juli 2023 yaitu sebesar US$21.376,75/dmt per dmt.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) juga mengeluarkan harga acuan yang sama dengan Kementerian ESDM yaitu sebesar US$20.663,86/dmt.
Dalam data harga acuan yang APNI keluarkan nilai nikel (Ni) nomor 1 dengan kadar 1,60% dan Corrective Factor (CF) 17%, Moisture Content 30% (MC/FOB) sebesar US$39,34 per wmt, dan MC 35% (FOB) sebesar US$36,53 wmt.
Nomor dua dengan kadar Ni 1,70%, CF 18%, MC 30% (FOB) sebesar US$44,26 dan MC 35% (FOB) sebesar US$41,10 wmt. Kadar nomor tiga, kadar Ni 1,80%, CF 19%, MC 30% (FOB) sebesar US$49,47 dan MC 35% (FOB) sebesar US$45,94 wmt.
Nomor empat dengan kadar Ni 1,90%, CF 20%, MC 30% (FOB) sebesar US$54,97 dan MC 35% (FOB) sebesar US$51,04 wmt. Lalu, kadar nomor lima dengan kadar Ni 2,00%, CF 21%, MC 30% (FOB) sebesar US$60,75 dan MC 35% (FOB) sebesar US$56,41 wmt.
Dari pantauan nikel.co.id, tren harga bijih nikel di LME bulan Agustus 2023 ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan bulan Juli kemarin. Pada Juli lalu harga nikel mencapai sebesar US$21.905,00 per dmt.
Sehingga saat ini, menurut HMA nikel per Agustus 2023 harga nikel mengalami penurunan dan berada dikisaran US$20.130 per dmt.
Oleh karena itu, surat Kepmen ESDM untuk HMA nikel per Agustus 2023 ini telah berlaku sejak diputuskan dan ditetapkan untuk bulan Agustus 2023 ini.
Tujuan surat edaran Kepmen ESDM Agustus 2023 ini digunakan untuk dasar informasi kepada para pihak yang berkaitan dalam perhitungan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) di bulan Agustus 2023.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta,” tutup bunyi Kepmen ESDM tersebut yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif. (Lili Handayani)