Beranda Daerah Ada Dugaan Pelanggaran HAM, Komisi XIII akan Kunjungi Kawasan Tambang Halmahera

Ada Dugaan Pelanggaran HAM, Komisi XIII akan Kunjungi Kawasan Tambang Halmahera

138
0
Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, (Foto: Humas DPR RI)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di kawasan pertambangan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali mendapat sorotan DPR RI. Kali ini berdasarkan aduan yang masuk, Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal perlindungan ruang hidup masyarakat serta merencanakan kunjungan khusus ke lapangan.

“Selain disampaikan persoalan pembunuhan dan hilangnya nyawa masyarakat, terjadi juga tentu ada pelanggaran-pelanggaran HAM di daerah tambang yang hari ini juga dikeluhkan oleh masyarakat. Sementara tugas negara sebenarnya juga adalah melindungi masyarakatnya,” ungkap anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (19/6/2026).

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-International-Critical-Minerals-Summit-Indonesia-2026-1024x341.jpg

Saadiah mengatakan, untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang sesungguhnya di Maluku Utara, Komisi XIII akan menjadwalkan agenda turun langsung ke wilayah terdampak konflik di kawasan pertambangan tersebut. Menurutnya, berbagai laporan masyarakat yang masuk menjadi perhatian serius, terutama terkait dampak aktivitas pertambangan terhadap ruang hidup warga di sekitar wilayah operasi.

“Agar bisa menemukan ataupun mengidentifikasi apa sih persoalan, akar dari persoalan ini sesungguhnya, maka catatan yang penting juga adalah kunjungan khusus terkait dengan konteks hari ini yang disampaikan oleh tokoh-tokoh masyarakat ini,” jelasnya.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

Legislator asal Maluku itu menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan konstitusi, termasuk prinsip bahwa kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Ada landasan konstitusi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, batang tubuhnya di Pasal 33 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (Tubagus)

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg