
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Penerapan life cycle assessment (LCA) semakin menjadi kebutuhan strategis bagi industri nikel Indonesia untuk meningkatkan daya saing di pasar global. Selain mengukur dampak lingkungan suatu produk secara menyeluruh, metode ini juga menjadi dasar dalam perhitungan jejak karbon, pemenuhan standar internasional, hingga mendukung akses pasar dan investasi berkelanjutan.
Senior Sustainability Scientist Minviro, Dr. Irdanto Saputra Lase, menjelaskan, LCA merupakan analisis teknis yang digunakan untuk menghitung dampak lingkungan sepanjang siklus hidup suatu produk, mulai dari proses penambangan, pengolahan, manufaktur, penggunaan, hingga tahap akhir berupa daur ulang atau pembuangan.
“LCA dapat dilakukan dengan berbagai cakupan, mulai dari proses manufaktur saja, dari tambang hingga produksi baterai, maupun seluruh siklus hidup produk (cradle-to-grave atau cradle-to-cradle),” kata Irdanto Saputra Lase dalam acara Training to Miners (TTM) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Seri Ke-8, yang berlangsung di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Irdanto, yang memaparkan secara Zoom dari London, menerangkan, secara internasional pelaksanaan LCA mengacu pada standar ISO 14040 dan ISO 14044, sedangkan penghitungan product carbon footprint (PCF) menggunakan standar ISO 14067. Adapun penyusunan Environmental Product Declaration (EPD) mengacu pada ISO 14025. Seluruh standar tersebut menjadi acuan global dalam penyusunan data lingkungan yang kredibel dan dapat diverifikasi.
Penerapan LCA di Indonesia juga telah diadopsi dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, pada sektor tertentu, seperti nikel dan kobalt, lembaga internasional seperti Nickel Institute dan Cobalt Institute telah memiliki pedoman teknis yang lebih spesifik sesuai karakteristik industrinya.

“Di Indonesia mungkin yang paling common adalah acuan berdasarkan Proper, yang dikeluarkan oleh KLHK. Jadi, perangkat studinya masih sangat umum, tapi kalau kita menarik ke sektor spesifik, misalkan Nickel Institute dan Cobalt Institute memiliki guidance-nya sendiri untuk melakukan LCA pada product nikel dan kobalt,” jelasnya.
Ia menambahkan, semakin spesifik suatu sektor industri, maka semakin rinci pula pedoman LCA yang harus diterapkan, termasuk dalam menghitung dampak lingkungan dari proses produksi logam hingga baterai.
LCA, katanya menekankan, selain menjadi instrumen pemenuhan regulasi, juga memberikan manfaat bagi perusahaan dalam menyusun strategi dekarbonisasi. Berdasarkan hasil studi pada rantai pasok rotary kiln electric furnace (RKEF) untuk produksi nickel pig iron (NPI), diketahui bahwa pembangkit listrik menyumbang sekitar 40–50% dari total emisi karbon proses produksi. Sementara penggunaan batu bara sebagai bahan bakar, sumber panas, dan reduktan juga memberikan kontribusi sekitar 40% terhadap total emisi karbon. (Fi Yun)











































