
NIKEL.CO.ID, KENDARI – Komitmen PT Ceria Corp dalam memenuhi kewajiban perpajakan kembali memperoleh pengakuan. Berdasarkan hasil evaluasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap realisasi pembayaran pajak daerah selama triwulan I 2026, perusahaan tambang nikel tersebut dinilai sebagai perusahaan pertambangan dengan tingkat kepatuhan pajak tertinggi di Sulawesi Tenggara.
Pencapaian itu memperkuat rekam jejak Ceria dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). Kepatuhan terhadap regulasi, transparansi dalam pelaporan, serta akuntabilitas dalam menjalankan kegiatan usaha menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara, La Ode Mahbub, mengatakan, sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut menunjukkan kepatuhan tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan kepada pemerintah daerah. Salah satu perusahaan yang dinilai memiliki performa terbaik adalah PT Ceria Corp.

“PT Ceria di Kolaka adalah salah satu dari lima perusahaan yang mempunyai tingkat kepatuhan yang sangat tinggi terkait kewajiban pajak,” ungkap La Ode Mahbub, melalui keterangan pers yang diterima Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id), Senin (13/7/2026)
Menurut La Ode, indikator kepatuhan perusahaan ditentukan dari ketepatan dan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban setelah besaran pajak ditetapkan oleh Bapenda. Sektor pertambangan memiliki kontribusi strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai jenis pajak yang diatur dalam Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), hingga Pajak Air Permukaan (PAP).
Selain memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan, Ceria juga dinilai aktif membangun budaya kepatuhan di lingkungan operasionalnya. Hal tersebut tercermin dari pembinaan terhadap para kontraktor pertambangan agar turut melaksanakan kewajiban pajak secara tepat waktu.
“Sebagai pemegang IUP, beberapa kontraktor mining yang bekerja di Ceria selalu diarahkan untuk membayar pajak tepat waktu. Memang ketaatan Ceria ini kita apresiasi dan diharapkan bisa menjadi contoh untuk perusahaan-perusahaan lainnya,” tambahnya.

Apresiasi serupa juga datang dari Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Suwandi. Ia menilai, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan memberikan dampak positif bagi peningkatan penerimaan daerah sekaligus menjadi contoh bagi pelaku usaha di sektor pertambangan.
“Perusahaan yang patuh pajak, seperti Ceria, harus menjadi contoh dan menjadi magnet bagi seluruh pelaku industri pertambangan di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara,” tuturnya.
Capaian tersebut melanjutkan sederet prestasi Ceria di bidang kepatuhan fiskal. Pada 2025, perusahaan ini menerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak Kategori Kontributor Terbesar Tahun Pajak 2024 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Sebelumnya, penghargaan serupa juga diraih atas kontribusi perpajakan pada tahun pajak 2021, 2022, dan 2023.

Bagi Ceria, kepatuhan membayar pajak merupakan implementasi prinsip environment, social, and governance (ESG), khususnya aspek tata kelola (governance).
Melalui pelaporan yang transparan, kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan, dan kontribusi fiskal yang berkelanjutan, perusahaan berupaya memberikan nilai tambah bagi negara, memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pertambangan dan hilirisasi nikel nasional yang semakin kompetitif. (Li Han)










































