Beranda Berita Nasional Menuju Era Kendaraan Listrik, Insentif Baru Disiapkan untuk Tekan Emisi dan Subsidi

Menuju Era Kendaraan Listrik, Insentif Baru Disiapkan untuk Tekan Emisi dan Subsidi

401
0
(Foto: Dok Wuling)
Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah ICM-SMM-3-5-JUNI-2026-1024x341.jpg

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia terus mempercepat penerapan kebijakan insentif kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) sebagai bagian dari strategi transisi energi dan pengurangan emisi karbon. Melalui berbagai insentif, pembangunan infrastruktur, serta dorongan investasi industri, langkah ini diharapkan mampu mendorong adopsi EV secara masif sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global energi bersih.

Insentif EV dinilai penting karena dapat menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), sehingga menekan subsidi pemerintah serta mendukung pengurangan emisi.

“Insentif kendaraan listrik kini semakin relevan. Selain untuk menekan emisi, juga untuk mengurangi konsumsi BBM sehingga dapat menekan beban subsidi,” kata Menteri Perindustrian RI (Menperin), Agus Gumiwang, dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/5/2026).

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-ok-Cobalt-Congress-12-13-Mei-26-1024x341.jpg

Ia mengatakan, kebijakan insentif kendaraan listrik ini juga harus dapat memperkuat industri dalam negeri dan melindungi tenaga kerja.

“[Hal] yang tidak kalah penting, kebijakan ini harus mampu memperkuat industri dalam negeri dan melindungi tenaga kerja kita,” pungkasnya.

Diketahui, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melakukan pertemuan di Jakarta pada Selasa (5/5) untuk membahas penguatan kebijakan insentif industri termasuk kendaraan listrik.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah EV-2026-1024x341.jpeg

Insentif kendaraan listrik ini ditargertkan akan dirilis pada awal Juni 2026. Ketentuan insentif ini diatur secara khusus dalam PMK 12/2025, yang menjelaskan bahwa insentif yang diberikan berupa pajak ditanggung pemerintah (PPN DTP). Adapun penyerahan yang mendapatkan PPN DTP, yaitu mobil listrik berbasis baterai tertentu dan bus listrik berbasis baterai tertentu yang memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri. (Uyun)

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg