
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar konsultasi publik terkait implementasi PP No. 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba). Regulasi tersebut resmi ditetapkan dan diundangkan pada 11 April 2025 sebagai pengganti PP No. 26 Tahun 2022.
“Pengaturan PNBP ini bukan hanya merupakan instrumen fiskal belaka, tetapi juga bagian penting dari tata kelola sumber daya alam, utamanya mineral dan batu bara, agar pemanfaatannya betul-betul memberikan manfaat dan nilai tambah secara optimal bagi negara, serta tetap menjamin iklim investasi dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan,” kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam paparannya, Jumat (8/5/2026).

Oleh sebab itu, Dirjen Minerba mengatakan revisi tarif royalti perlu dilakukan seiring meningkatnya harga sejumlah komoditas mineral strategis sejak awal 2026, seperti tembaga, emas, perak, nikel, dan timah yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan di pasar global.
Selain faktor kenaikan harga, penyesuaian tarif juga mempertimbangkan hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekomendasikan optimalisasi pengenaan tarif royalti terhadap sejumlah mineral utama maupun mineral ikutan yang memiliki nilai ekonomi.
“Pemerintah juga perlu untuk melakukan penyesuaian tarif dalam rangka menangkap potensi akibat kenaikan harga tersebut dengan adanya atau dengan melakukan revisi PP 19 tahun 2025,” ujar Tri.

Melalui konsultasi publik ini, pemerintah ingin memastikan proses penyesuaian kebijakan dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha pertambangan.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlanjutan industri pertambangan nasional. Kebijakan tarif royalti diharapkan tetap memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga daya saing industri minerba di tengah dinamika pasar global. (Fi Yun)












































