Beranda Berita Nasional Siap-siap! Pemerintah Usul Royalti Nikel 19%, Kenaikan Harga Jadi Alasan Utama

Siap-siap! Pemerintah Usul Royalti Nikel 19%, Kenaikan Harga Jadi Alasan Utama

521
0
HMA nikel naik, pemerintah akan naikkan royalti (Foto ilustrasi: Istimewa)
Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah ICM-SMM-3-5-JUNI-2026-1024x341.jpg

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif royalti bijih nikel hingga 19% dalam revisi PP No. 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif PNBP Sektor Minerba. Usulan tersebut muncul seiring kenaikan harga mineral acuan (HMA) nikel sepanjang awal 2026 yang dinilai memberi ruang bagi negara untuk menangkap tambahan penerimaan atau windfall profit.

Info itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, dalam konsultasi publik revisi PP No. 19/2025 yang digelar secara daring melalui aplkasi Zoom, Jumat (8/5/2026).

“Yang melatarbelakangi revisi ini adalah adanya potensi kenaikan harga beberapa komoditas mineral, seperti emas, tembaga, perak, timah, dan nikel,” kata Totoh.

Ia menjelaskan, pemerintah menilai tren kenaikan harga sejumlah komoditas tambang sudah jauh melampaui asumsi awal saat PP tersebut diterbitkan. Karena itu, pemerintah mengusulkan penyesuaian interval harga sekaligus kenaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas strategis, termasuk nikel.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-ok-Cobalt-Congress-12-13-Mei-26-1024x341.jpg

Menurut dia, sepanjang 2025 HMA nikel memang sempat melemah dari kisaran US$16.000/dry metric ton (dmt) menjadi US$14.599/dmt pada Desember 2025. Namun, memasuki awal 2026, harga nikel kembali melonjak dan mencapai titik tertinggi pada Februari 2026 sebesar US$17.774/dmt.

“Rata-rata HMA nikel tahun 2026 mencapai sekitar US$16.800/dmt, lebih tinggi dibanding rata-rata tahun 2025 sebesar US$15.177/dmt,” ujarnya.

Dalam revisi tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan skema royalti nikel dengan memperluas interval harga dari sebelumnya berbasis ambang US$18.000/ton menjadi rentang US$16.000/ton hingga US$26.000/ton. Adapun tarif royalti diusulkan naik menjadi berkisar 14% hingga 19%.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah EV-2026-1024x341.jpeg

Selain tarif bijih nikel, pemerintah juga mengubah skema pengenaan royalti terhadap kobalt yang selama ini menjadi mineral ikutan dalam produk nikel matte. Dalam usulan terbaru, royalti akan dikenakan secara terpisah terhadap kandungan logam nikel dan kandungan logam kobalt.

“Artinya, dipisah, baik nikelnya maupun kobaltnya akan ditarik royalti,” katanya.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan penambahan jenis dan tarif royalti kobalt sebagai mineral ikutan pada produk pengolahan dan pemurnian selain komoditas nikel dengan tarif sebesar 2%.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

Kementerian ESDM menyebut revisi aturan ini juga mempertimbangkan hasil kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengenaan royalti terhadap mineral ikutan bernilai ekonomis tinggi yang selama ini belum optimal dipungut negara.

Dia menegaskan, kenaikan tarif royalti dalam revisi PP tersebut bertujuan meningkatkan penerimaan negara dari momentum lonjakan harga komoditas tambang global.

“Kenaikan tarif pada PP 19 ini semata-mata untuk menangkap windfall akibat kenaikan harga beberapa komoditas, seperti tembaga, emas, perak, timah, dan lain sebagainya,” tuturnya. Selain nikel, pemerintah juga mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk tembaga, emas, perak, timah, kromium, hingga penambahan tarif baru bagi komoditas besi dan mineral ikutan lainnya. (Shiddiq)