Beranda Nikel Di Balik Hilirisasi Nikel: Kompleksitas Kebijakan dan Tekanan Standar Internasional

Di Balik Hilirisasi Nikel: Kompleksitas Kebijakan dan Tekanan Standar Internasional

102
0
Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Athiqah Nur Alami (Foto: Istimewa)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Indonesia merupakan produsen utama nikel dunia dan pemegang rantai pasok global. Hal tersebut menjadikan Indonesia dalam pusaran dinamika kebijakan yang melibatkan berbagai tingkat pemerintahan serta tekanan standar internasional.

Pengelolaan nikel di Indonesia juga bersinggungan dengan aturan lintas negara, termasuk kebijakan uji tuntas (due diligence) dalam kerangka Kesepakatan Hijau Uni Eropa (EU Green Deal), yang berdampak pada praktik produksi, perdagangan, serta standar keberlanjutan. Kondisi ini menempatkan Indonesia pada titik persimpangan antara upaya menjaga kedaulatan sumber daya dan tuntutan untuk beradaptasi dengan rezim regulasi global yang terus berkembang.

“Tata kelola nikel di Indonesia tidak bisa dipahami hanya dari kebijakan di tingkat pusat. Interaksi antara pemerintah pusat dan daerah, kebijakan investasi, serta masuknya regulasi transnasional, seperti uji tuntas Uni Eropa membentuk dinamika yang kompleks dan saling mempengaruhi. Di sinilah pentingnya pendekatan berbasis riset untuk melihat keterkaitan tersebut secara utuh,” kata Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Athiqah Nur Alami, dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/4/2926).

Selain itu, Athiqah menambahkan bahwa kebijakan hilirisasi perlu ditempatkan dalam kerangka strategis yang lebih luas.

“Kebijakan hilirisasi bukan hanya strategi geopolitik dan geoekonomi, tetapi juga bagian dari positioning Indonesia dalam rantai pasok global, yang menuntut kesiapan regulasi, koordinasi antarlevel pemerintahan, serta respons terhadap standar internasional,” ujarnya.

Diketahui, sejak diperkenalkan melalui UU No. 4/2009 tentang Minerba dan diperkuat melalui larangan ekspor bijih nikel pada 2014, kebijakan hilirisasi nikel di Indonesia berkembang secara dinamis. Kebijakan ini sempat mengalami relaksasi pada 2017 sebelum kembali diperketat pada 2020.

Kemudian, kebijakan tersebut semakin dipertegas melalui pengembangan industri kendaraan listrik dan baterai nasional, yang mendorong peningkatan kapasitas pengolahan dalam negeri sekaligus menarik investasi global.

Sementara, implementasi kebijakan ini tidak berlangsung secara linier. Pengembangan kawasan industri berbasis nikel di berbagai daerah, serta pemberian insentif dan kemudahan investasi di tingkat lokal, menunjukkan peran penting pemerintah daerah dalam mendorong industrialisasi. Namun, kondisi ini juga menghadirkan tantangan koordinasi antarlevel pemerintahan, terutama dalam menyelaraskan kepentingan pembangunan daerah dengan kebijakan strategis nasional. (Uyun)