Beranda Berita Nasional HPM Baru Dongkrak Penerimaan Negara, Penambang Nikel Terseret Tekanan Ganda

HPM Baru Dongkrak Penerimaan Negara, Penambang Nikel Terseret Tekanan Ganda

135
0
Ense D.C. Solapung (Foto: Dok. MNI)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan baru harga patokan mineral (HPM) yang berlaku mulai kemarin (15 April 2026) diproyeksikan mendongkrak penerimaan negara secara signifikan. Namun, pada saat bersamaan, pelaku usaha pertambangan nikel justru menghadapi tekanan ganda akibat ketidaksiapan implementasi di lapangan.

Ketua Bidang Perizinan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Ense D.C. Solapung, menegaskan, perubahan formula HPM melalui Kepmen ESDM No. 144/2026 memperluas basis perhitungan nilai mineral, termasuk unsur ikutan yang selama ini terabaikan.

“Perubahan HPM ini memberikan keuntungan besar bagi negara karena selama ini unsur-unsur lain dalam bijih nikel, seperti besi, kobalt, dan krom, belum masuk dalam perhitungan nilai,” ujar Ense di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Menurut dia, langkah ini menjadi koreksi penting dalam tata kelola sumber daya mineral nasional karena selama ini nilai ekonomi dari mineral ikutan belum sepenuhnya dioptimalkan dalam skema penerimaan negara.

Akan tetapi, sambungnya, kebijakan tersebut belum diikuti kesiapan mekanisme bisnis di industri. Kondisi ini justru berisiko menekan kinerja keuangan penambang dalam jangka pendek.

“Untuk sementara, perubahan ini belum signifikan menguntungkan penambang. Justru saat ini berpotensi merugi,” katanya.

Tekanan muncul karena belum adanya penyesuaian kontrak (adendum) antara penambang dan smelter, sementara transaksi di lapangan masih mengacu pada harga lama. Di sisi lain, kewajiban kepada negara tetap dihitung berdasarkan HPM terbaru.

“Kalau penjualan di bawah HPM, perhitungan kewajiban tetap menggunakan harga patokan. Ini yang menekan arus kas penambang,” katanya menjelaskan.

Situasi ini diperburuk oleh belum sinkronnya kebijakan lintas sektor. Industri smelter berada di bawah Kementerian Perindustrian, sedangkan HPM ditetapkan Kementerian ESDM, sehingga implementasi di lapangan berjalan tidak selaras. Akibatnya, pelaku usaha menghadapi tekanan ganda: harga jual belum menyesuaikan, sementara beban kewajiban meningkat.

Sebagai langkah mitigasi, dia menyarankan penundaan sementara transaksi hingga ada kepastian kontrak baru.

“Untuk sementara, sebaiknya tidak dilakukan penjualan sebelum adendum disepakati,” tegasnya.

Meski memicu tekanan jangka pendek, dia menilai kebijakan ini memiliki arah strategis dalam jangka panjang. Pengakuan terhadap mineral ikutan dinilai akan meningkatkan nilai tambah dan memperkuat posisi fiskal negara dari sektor pertambangan.

“Mineral ikutan ini yang selama ini belum diperhitungkan, padahal potensinya besar bagi negara,” ujarnya.

Ia pun mendorong pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha memiliki ruang untuk menyesuaikan kontrak dan mekanisme bisnis.

“Kami berharap ada jeda waktu, misalnya 30 hari, untuk koordinasi lintas kementerian dan penyesuaian kontrak,” kata Ense.

Di tengah dinamika ini, industri nikel nasional kini berada di persimpangan: antara dorongan optimalisasi penerimaan negara dan tantangan menjaga keberlanjutan usaha di sektor hulu. (MS/Red)