
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyatakan keberatan atas terbitnya Kepmen ESDM No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026 yang merevisi formula harga patokan mineral (HPM) bijih nikel dan mulai berlaku hari ini, Rabu, 15 April 2026. Kebijakan tersebut dinilai memperberat beban industri di tengah tekanan global yang sedang meningkat.
Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusumah, menegaskan, perubahan formula HPM hadir pada saat yang tidak tepat, ketika industri nikel nasional menghadapi tekanan dari konflik geopolitik, lonjakan biaya energi, logistik, serta bahan baku.

“Pada saat industri sedang menghadapi tekanan global, justru muncul kebijakan domestik berupa kenaikan HPM dan wacana bea keluar produk nikel. Ini akan membebani industri dari dua sisi sekaligus,” ujar Arif dalam pernyataan resminya, Selasa (14/4/2026).
Ia menilai, jika harga bijih nikel sebagai bahan baku dinaikkan melalui HPM, sementara produk hilir dikenakan bea keluar, maka industri pengolahan dan pemurnian akan menghadapi tekanan margin yang serius. Kondisi ini berpotensi memperlambat agenda hilirisasi yang selama ini menjadi prioritas nasional.

Menurutnya, struktur biaya industri nikel sangat kompleks, dengan komponen utama meliputi bahan baku bijih, energi (batu bara, listrik, BBM), bahan kimia—seperti sulfur dan asam sulfat—logistik, hingga biaya tenaga kerja dan pemeliharaan.
“Kenaikan pada satu komponen saja sudah sangat mempengaruhi margin industri secara keseluruhan,” katanya.
FINI juga menyoroti metode baru dalam perhitungan HPM yang memasukkan mineral ikutan, seperti kobalt, besi, dan kromit, berdasarkan asumsi kandungan in-situ yang dinilai tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Hal ini, kata Arif, berpotensi menghasilkan perhitungan berbasis teoritis, bukan pada margin ekonomi riil.

“Perubahan formula ini bisa mengurangi arus kas operasional dan sangat merugikan proyek-proyek baru yang masih dalam tahap stabilisasi maupun ekspansi,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, dampak langsung dari kebijakan tersebut diperkirakan signifikan. Untuk smelter berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF), biaya produksi diproyeksikan naik mendekati US$600 per ton nikel. Sementara pada fasilitas hidrometalurgi high pressure acid leach (HPAL), biaya produksi mixed hydroxide precipitate (MHP) diperkirakan meningkat sekitar US$2.400 hingga US$2.600 per ton nikel setelah kredit kobalt.
Kenaikan biaya tersebut, katanya melanjutkan, tidak serta-merta diikuti kenaikan harga jual, sehingga berpotensi menekan profitabilitas, bahkan memicu kerugian operasional, terutama di tengah kenaikan biaya energi dan bahan baku lainnya.

FINI mengingatkan, kontribusi industri nikel terhadap negara tidak hanya berasal dari royalti, HPM, atau bea keluar, tetapi juga dari pajak, devisa ekspor, dividen BUMN, hingga penciptaan lapangan kerja dan pengembangan kawasan industri.
“Kebijakan yang melemahkan industri dalam jangka pendek justru berisiko menurunkan total penerimaan negara dalam jangka panjang,” ujarnya.
FINI pun, katanya lebih lanjut, mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan perubahan formula HPM secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan strategi besar hilirisasi dan industrialisasi nasional. (Shiddiq)



















































