Beranda Berita Nasional Pemerintah Ubah Formula HPM Mineral, Ini Poin-poin Pentingnya

Pemerintah Ubah Formula HPM Mineral, Ini Poin-poin Pentingnya

230
0
Dirjen Minerba KESDM, Tri Winarno (Foto: Istimewa)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 144 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM No. 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang pedoman penetapan harga patokan mineral logam dan batu bara. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif pada pertengahan April 2026.

Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno, mengatakan, perubahan dilakukan untuk merespons dinamika pasar global yang semakin cepat dan tidak pasti.

“Dinamika pasar komoditas global bergerak sangat cepat sehingga diperlukan regulasi yang adaptif, adil, dan transparan. Evaluasi formula HPM (harga patokan mineral) dilakukan secara menyeluruh agar memberikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Tri, di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dalam sosialisasi itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Mohamed Yassin, memaparkan sejumlah perubahan substansial dalam beleid terbaru tersebut.

1. Penyesuaian Formula Nikel

Dalam formulasi yang baru ini ada penambahan mineral ikutan dalam perhitungan HPM nikel, yaitu besi (Fe), kobalt (Co), dan kromium (Cr).

Juga dilakukan penyesuaian faktor koreksi (correction factor/CF). Sebelumnya benchmark adalah nikel dengan kadar nikel 1,9% dengan CF 20%. Dalam Kepmen yang baru ini, benchmark-nya diubah menjadi nikel berkadar 1,6% dengan CF 30%.

Penambahan kontribusi nilai dari mineral ikutan dalam formula harga

2. Penyesuaian Formula Bauksit

Pengurangan faktor reaktif silika (RSiO2) dalam perhitungan harga dimaksudkan untuk meningkatkan akurasi kualitas bauksit terhadap harga jual.

3. Perubahan Satuan Ukur

Satuan ukur perubahan juga dilakukan. Sebelumnya harga jual US% dijual per dry metric ton (dmt) diubah menjadi US$ per wet metric ton (wmt). Satuan ukuran tersebut berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, dan pasir besi.

“Dengan perubahan satuan ini, perhitungan menjadi lebih representatif karena memasukkan faktor kadar air (moisture content),” kata Cecep.

4. Tidak Semua Formula Diubah

Namun, perlu diingat, tidak semua formula diubah. Sebanyak 29 formula HPM produk hilir dan logam olahan tidak mengalami perubahan, seperti feronikel, mixed hydroxide precipitate (MHP), ingot logam (nikel, timbal, seng, aluminium), serta emas dan perak.

HPM Berpotensi Naik

Dalam sesi diskusi, disampaikan bahwa perubahan formula, terutama nikel, berpotensi meningkatkan nilai HPM. Sebagai contoh: kadar nikel 1,6% sebelumnya sekitar US$2,8 (basis lama), setelah revisi dapat meningkat menjadi sekitar US$5,5 (basis wmt). Kenaikan tersebut dipicu oleh peningkatan faktor koreksi dan penambahan nilai mineral ikutan.

Dirjen Minerba menegaskan, perusahaan tambang wajib segera menyesuaikan diri, terutama dalam penyediaan data kualitas mineral.

“Perusahaan harus berkoordinasi dengan surveyor untuk menyampaikan data lengkap, seperti kandungan nikel, besi, kobalt, kromium, serta kadar air,” ujar Tri.

Sementara itu, Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menyoroti perlunya kejelasan batas kadar mineral, khususnya untuk bijih nikel limonit.

“Kami berharap limonit bisa lebih terakomodasi dalam formula HPM yang baru,” ungkap Meidy.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah menyatakan bahwa saat ini belum ada pembedaan formula antara saprolit dan limonit karena tarif royalti masih sama.

Berlaku Pertangahan April 2026

Pemerintah memastikan kebijakan ini mulai diterapkan pada 15–16 April 2026 (menyesuaikan siklus penetapan harga). Selain itu, implementasi juga didukung melalui sistem digital, seperti aplikasi MOMS dan e-BP Minerba.

“Kebijakan ini bersifat adaptif dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan pasar global,” kata Tri.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor minerba dapat lebih optimal sekaligus menciptakan sistem harga yang lebih transparan dan berkeadilan. (Shiddiq/R)