Beranda Nikel APNI: Kenaikan Signifikan HMA Nikel Februari 2026, Perkuat Posisi Tawar Penambang

APNI: Kenaikan Signifikan HMA Nikel Februari 2026, Perkuat Posisi Tawar Penambang

995
0

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Harga Mineral Acuan (HMA) nikel Februari 2026 (Periode I) yang naik menjadi US$17.774,00/dmt, dari US$16.426,54/dmt pada Januari 2026 (Periode II), merepresentasikan penguatan pasar nikel nasional. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menunjukkan kenaikan ini terjadi secara merata pada berbagai kadar nikel dan kandungan air (moisture content/MC) 30%–35% berbasis FOB per wmt.

Sekretaris Umum (Sekum) APNI, Meidy Katrin Lengkey, menilai kenaikan HMA tersebut mencerminkan keseimbangan pasar yang semakin sehat antara penambang dan industri pengolahan.

“Kenaikan HMA nikel Februari ini menunjukkan bahwa mekanisme penetapan harga nikel berjalan sesuai dengan kondisi pasar dan regulasi yang berlaku. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan usaha penambang sekaligus kepastian pasokan bagi smelter,” ujar Meidy dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Secara struktur, pasar memberikan apresiasi lebih tinggi terhadap bijih berkadar nikel tinggi. Untuk kadar Ni 2,00% (CF 21%), harga mencapai US$52,26 untuk MC 30% dan US$48,52 untuk MC 35%, jauh di atas harga bijih dengan kadar Ni 1,60%.

Mengacu pada tabel resmi APNI, berikut rincian harga bijih nikel Februari 2026:

KADARMC 30%MC 35%
Ni 1,60% (CF 17%)US$33,84US$31,42
Ni 1,70% (CF 18%)US$38,07US$35,35
Ni 1,80% (CF 19%)US$42,55US$39,51
Ni 1,90% (CF 20%)US$47,28US$43,90
Ni 2,00% (CF 21%)US$52,26US$48,52

Menurutnya, diferensiasi harga ini menunjukkan kebutuhan industri pengolahan terhadap bahan baku yang lebih efisien.

“Perbedaan harga antarkadar nikel menjadi sinyal bagi penambang untuk meningkatkan kualitas produksi. Smelter membutuhkan bijih dengan kadar yang konsisten agar efisiensi pengolahan tetap terjaga,” jelasnya.

Bagi industri smelter, kenaikan HMA berpotensi meningkatkan biaya bahan baku. Namun, kepastian formula harga yang mengacu pada Kepmen ESDM No. 2946 K/30/MEM/2017 dan pengolahan HPM berdasarkan Kepmen ESDM No. 47.K/MB.01/MEM.B/2026 dinilai memberikan stabilitas usaha jangka menengah.

Dia menegaskan, bahwa kepastian regulasi menjadi faktor kunci dalam menjaga iklim investasi sektor nikel nasional.

“Selama aturan harga dijalankan secara konsisten, baik penambang maupun industri pengolahan dapat menyusun perencanaan bisnis dengan lebih terukur,” katanya.

Dengan HMA yang menguat di awal 2026, APNI memandang prospek pasar nikel domestik tetap positif. Permintaan dari smelter dalam negeri yang didorong program hilirisasi diperkirakan akan terus menopang harga.

“Kenaikan HMA Februari 2026 sekaligus memperkuat peran strategis nikel sebagai komoditas unggulan nasional, tidak hanya sebagai sumber penerimaan industri pertambangan, tetapi juga sebagai fondasi pengembangan industri bernilai tambah di dalam negeri,” pungkasnya. (Shiddiq)