
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Sentralisasi PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai entitas eksportir tunggal yang akan mengendalikan ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), serta produk paduan nikel Indonesia mulai 2027 mendapat sorotan anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna.
“Negara tentu memiliki kepentingan untuk menghentikan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa dalam jumlah besar. Namun, tidak boleh menutup mata terhadap risiko sentralisasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar,” ujar Ateng dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026).
Dia menjelaskan, selama puluhan tahun ekspor komoditas strategis Indonesia berjalan dalam sistem yang terfragmentasi. Ribuan perusahaan swasta melakukan ekspor secara langsung maupun melalui trader yang berbasis di luar negeri, termasuk di Singapura, British Virgin Islands, dan Cayman Islands. Akibatnya, negara kesulitan mengawasi kualitas komoditas, harga riil transaksi, hingga aliran devisa hasil ekspor.
Salah satu alasan yang melatarbelakangi pembentukan DSI, menurut anggota Fraksi PKS itu, adalah menutup praktik manipulasi harga ekspor atau under-invoicing yang selama ini ditengarai menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan hingga US$150 miliar per tahun. Konsolidasi ekspor melalui PT DSI diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap harga dan kualitas komoditas, sekaligus mengoptimalkan penerimaan devisa hasil ekspor.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan agar devisa hasil ekspor dapat kembali secara optimal ke sistem perbankan nasional. DSI diproyeksikan mendukung pembangunan sistem ketertelusuran (traceability) komoditas guna memenuhi berbagai tuntutan regulasi global, termasuk European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).
Ia menilai konsolidasi ekspor dalam satu pintu juga dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas dunia. Langkah tersebut dinilai berpotensi meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar global, terutama untuk komoditas strategis, seperti batu bara, CPO, dan nikel.
“Negara bisa memiliki leverage perdagangan global yang jauh lebih kuat karena menguasai pasokan komoditas strategis dunia,” kata menjelaskan.
“Jangan sampai semangat nasionalisme justru menghidupkan kembali pola monopoli ala masa lalu yang meninggalkan catatan kelam hingga hari ini,” tegasnya.

Namun, ia mengingatkan, sejarah Indonesia juga mencatat berbagai persoalan yang muncul akibat praktik monopoli dalam tata niaga komoditas. Karena itu, sentralisasi ekspor melalui satu entitas dinilai berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang besar apabila tidak dibarengi tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Ia menambahkan, tata kelola ekspor sumber daya alam harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta pengawasan publik yang kuat. Peran negara dalam mengamankan devisa dan kepentingan nasional dinilai penting, namun tidak boleh berkembang menjadi sentralisasi kekuasaan ekonomi yang tertutup.
Menurutnya, tanpa tata kelola yang profesional dan pengawasan independen, DSI berpotensi menjadi sumber inefisiensi baru yang dapat mengurangi daya saing ekspor Indonesia di tengah persaingan global.
“Penguatan peran negara harus dibangun bukan sekadar konsolidasi kekuasaan ekonomi. Karena, jika salah desain, hal itu berpotensi menciptakan kartel baru yang sulit diawasi,” pungkasnya. (Tubagus)









































