Beranda Pemerintahan PNBP Minerba Melonjak Pesat, Sistem e-PNBP Dorong Transparansi Minerba

PNBP Minerba Melonjak Pesat, Sistem e-PNBP Dorong Transparansi Minerba

607
0
Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba, Totoh Abdul Fatah (kanan) (Foto: Ist)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kontribusi sektor mineral dan batu bara (minerba) terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam beberapa tahun ini menunjukkan capaian yang impresif. Kontribusi ini kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi negara. 

Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba, Totoh Abdul Fatah, mengungkapkan, hal tersebut dalam sebuah acara di Jakarta, Kamis (11/12/2025).  Ia juga mengatakan bahwa transformasi kebijakan, khususnya melalui penggunaan sistem integrasi PNBP (ePNBP), berhasil mendongkrak efektivitas penerimaan negara secara signifikan.

Totoh mendeskripsikan, pada 2022, PNBP minerba mencapai Rp183,5 triliun, bahkan sempat mendekati Rp300 triliun akibat lonjakan harga batu bara. Kemudian, 2023, target ditetapkan sebesar Rp120 triliun. Tahun 2024, penerimaan diproyeksikan sebesar Rp142 triliun, menyesuaikan tren penurunan harga komoditas, dan 2025, negara menetapkan target Rp124,7 triliun. Hingga akhir November 2025, realisasi penerimaan telah menyentuh Rp120 triliun, dengan Rp94,5 triliun sudah masuk ke kas negara. 

“Masih kurang Rp4 triliun lagi untuk mencapai 100% target,” ujarnya. 

Dari seluruh penerimaan itu, batu bara mendominasi 65–70%, setara dengan Rp81 triliun. Kontributor besar lainnya adalah komoditas mineral kritis, logam mulia, dan tembaga. Penguatan PNBP minerba, katanya lebih lanjut, tidak lepas dari implementasi e-PNBP, sebuah sistem yang mulai diadopsi sejak 2019. Sebelum e-PNBP, perusahaan menghitung kewajibannya secara mandiri, sering telat bayar, dan rawan ketidaktepatan data.

“Dengan e-PNBP, perusahaan tinggal memasukkan data tonase, kualitas, nilai jual, dan tarif. Sistem secara otomatis menghitung kewajiban dan menerbitkan faktur pembayaran,” katanya menjelaskan. 

Alur kerja e-PNBP sebagai berikut. 

  1. Perusahaan memilih izin dan jenis royalti yang harus dibayar;
  2. Memasukkan data tonase rencana, kualitas komoditas, dan nilai jual;
  3. Sistem menghitung otomatis nilai PNBP;
  4. Faktur diterbitkan dan dibayar melalui bank;
  5. Setelah komoditas dikapalkan, dilakukan verifikasi tonase oleh surveyor; dan
  6. Jika ada selisih, e-PNBP menginformasikan kekurangan bayar atau melakukan kompensasi.

Sistem ini menghubungkan berbagai instansi: Kemenkeu, LNSW, Kemenhub, Bea Cukai, agen pelayaran, hingga pelabuhan. Dampaknya luar biasa: PNBP Minerba naik dari Rp183 miliar (2012–2018) menjadi Rp511 miliar (2019–2023) hanya dari sisi efektivitas pemungutan.

“Penggunaan e-PNBP terbukti signifikan dalam meningkatkan penerimaan negara,” katanya dengan wajah semringah. 

Pejabat di Ditjen Minerba kelahiran Garut ini menjelaskan bahwa struktur pungutan minerba ada iuran tetap dan royalti. Iuran tetap (landrent) dibayarkan setahun sekali maksimal tanggal 10 Januari. Iuran untuk eksplorasi sebesar Rp30.000/hektare, sedangkan  iuran operasi produksi besarnya Rp60.000/hektare.

Untuk royalti produksi, ujarnya melanjutkan, dibayar setiap dua hari sekali berdasarkan volume dan nilai jual. Skema ini dianggap lebih efektif dalam mengamankan penerimaan negara dari aktivitas tambang berskala besar.

Mantan Kepala Biro Umum Setjen Dewan Energi ini juga menjelaskan dorongan hilirisasi dan transformasi sesuai amanat UU Minerba. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komoditas harus memberikan nilai tambah melalui proses pengolahan dan pemurnian dalam negeri.

Pemerintah menerbitkan larangan ekspor bahan baku tidak serentak, melainkan secara bertahap. Ekspor bijih timah sudah lama dilarang, lalu bijih nikel yang ekspornya dilarang sejak 1 Januari 2020 dan kemudian meningkatkan produksi nikel kita. Berikutnya, 10 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk melarang bauksit. Terakhir, pemerintah dengan tekad bulat, mulai 1 Januari 2025, ekspor beberapa komoditas lainnya juga dilarang.

Dengan pelarangan ekspor bahan-bahan mentah, maka hilirisasi digalakkan. Proses hilirisasi ini melibatkan sinergi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, termasuk pembinaan fasilitas pengolahan dalam negeri dan koordinasi terkait ekspor.

Selain itu, dia juga menjelaskan mengenai PNBP dan dampaknya bagi kebijakan fiskal. Ia menyoroti pula bahwa 69% PNBP Minerba berasal dari produsen batu bara, sebuah ironi mengingat batu bara adalah salah satu sumber emisi terbesar di Indonesia. Meski begitu, bagi pemerintah, sektor ini masih menjadi tulang punggung pendapatan negara. (Shiddiq/Lili)