Beranda Berita Nasional Dirjen Pajak: Reformasi Minerba Harus Transparan, Terintegrasi, dan Bebas Ego Sektoral

Dirjen Pajak: Reformasi Minerba Harus Transparan, Terintegrasi, dan Bebas Ego Sektoral

429
0
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto (Foto: MNI/Lili)

Hampir semua produk intermediate nickel dari Indonesia membanjiri pasar global. Apakah nilai tambahnya kembali optimum ke Indonesia?

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Indonesia membutuhkan kolaborasi lintas instansi, transparansi data, dan keberanian melakukan reformasi tata kelola bila ingin menjadikan kekayaan alam sebagai mesin kemakmuran nasional yang sesungguhnya.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan hal tersebut saat menutup rangkaian seminar “Meneropong Tax Gap dan Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba”, di Aula Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan, Kemanggisan, Jakarta Barat, Kamis (11/12/2025).

Di hadapan pejabat lintas kementerian, asosiasi industri, akademisi, hingga pelaku usaha, ia mengingatkan bahwa sektor ekstraktif tidak bisa dikelola sendiri-sendiri. Pejabat yang baru saja kembali memimpin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu menegaskan, perubahan besar dalam pendekatan lembaganya kini inklusif dan siap bekerja sama.

“Dulu DJP cuma minta data, sekarang saya buka pintu kerja sama. Data bisa kami berikan sepanjang non-identifiable, untuk analisis sektor ataupun benchmarking antara pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” tegasnya.

Selama bertahun-tahun data antar-instansi berjalan sendiri-sendiri. Sistem izin minerba, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), perdagangan domestik hingga ekspor tidak pernah sinkron. Akibatnya, ada celah pengawasan dan ketidaksamaan angka dasar antara dua sumber penerimaan terbesar negara adalah pajak dan PNBP. Karenanya, integrasi data seperti melalui Simbara sebagai tonggak penting, meski masih perlu perbaikan karena praktik birokrasi sektoral masih terasa kuat.

Menurut Bimo, meski sektor minerba berkontribusi besar, tetapi paradoksal. Secara statistik, sektor ini menyumbang 9,2% terhadap produk domestik bruto (PDB), meski turun dari 11,2% beberapa tahun sebelumnya. Namun, multiplier effect sektor minerba tetap besar, dari layanan tambang, logistik, perbankan, hingga hilirisasi.

“Potensinya luar biasa, tetapi tingkat kepatuhannya masih menyisakan banyak PR,” katanya.

Dia lalu menyinggung data high-risk individuals, kepatuhan surat pemberitahuan tahunan (SPT), hingga laporan hasil benchmarking internasional yang menunjukkan adanya ketimpangan antara produksi, ekspor, dan penerimaan dalam negeri.

Ongkos Murah, Nilai Tambah Belum Optimal

Pada bagian hilirisasi, Dirjen Pajak yang mendapat tugas utamanya antara lain meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara itu menyampaikan keprihatinannya soal struktur insentif yang terlalu panjang. Banyak kawasan industri dan pabrik smelter mendapatkan tax holiday hingga 20 tahun, sedangkan Indonesia menjadi negara dengan biaya pemurnian nikel paling murah di dunia.

“Hampir semua produk intermediate nickel dari Indonesia membanjiri pasar global. Tapi pertanyaannya: apakah nilai tambahnya kembali optimum ke Indonesia?” ungkapnya.

Menurutnya, rendahnya biaya produksi dan limpahan cadangan membuat Indonesia unggul secara global. Namun, restrukturisasi insentif dan evaluasi basis pajaknya menjadi sangat penting agar hilirisasi tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga negara.

RKAB Wajib Tax Clearance

Salah satu kebijakan paling penting yang diumumkan Dirjen Pajak adalah rencana wajib tax clearance bagi semua perusahaan yang mengajukan atau memperbarui RKAB mulai 2026. Ia menyebutkan, DJP saat ini mencatat tunggakan pajak sektor minerba mencapai Rp2–3 triliun, termasuk yang sudah inkrah maupun masih berproses.

“Tidak layak kalau korporasi minta izin baru atau perpanjangan, tapi kewajiban pajaknya belum beres. Ini perbaikan tata kelola dasar,” tegasnya.

Dalam pada itu, ia mengakui bahwa reformasi menyeluruh membutuhkan keberanian melepas ego sektoral antar-instansi. Oleh sebab itu, dia mendorong DJP, Ditjen Minerba, Ditjen Anggaran, hingga Ditjen Strategi Kebijakan Fiskal bergerak dalam satu tarikan napas.

“Kita tidak bisa sendiri-sendiri. Unit eksekutor dan think tank itu hanya bagian kecil dari birokrasi besar. Kita butuh pressure group dari akademisi, konsultan, dan masyarakat,” katanya seraya menegaskan kembali bahwa nilai dasar pengelolaan kekayaan alam sesuai Pasal 33 UUD 1945: sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Oleh karenanya, DJP, katanya meyakinkan, siap membangun ekosistem fiskal yang adil, transparan, dan inklusif. Ia juga mengatakan akan menyampaikan hasil diskusi kepada Menteri Keuangan.

“Profesionalisme dan independensi harus dijaga. Kita ingin menuju level manfaat yang lebih fair bagi masa depan,” ujarnya menutup sambutan. (Lili Handayani)