Beranda Pemerintahan Pemerintah: Implementasi KBLI 2025 Tidak Memerlukan Perizinan Baru

Pemerintah: Implementasi KBLI 2025 Tidak Memerlukan Perizinan Baru

81
0
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah telah menerbitkan surat edaran bersama (SEB) tentang implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam perizinan berusaha berbasis risiko. SEB ini ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada konferensi pers Realisasi Investasi Triwulan I 2026 dan Implementasi KBLI 2025, beberapa waktu lalu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan, penerapan KBLI 2025 tidak mewajibkan pelaku usaha untuk mengurus perizinan baru. Ada yang dilakukan secara otomatis dalam sistem online single submission (OSS), kemudian pelaku usaha juga bisa menyesuaikan terhadap regulasi yang ada.

Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, berperan memastikan integrasi penyesuaian KBLI melalui Sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sistem Ditjen AHU), sehingga proses penyesuaian data badan usaha tetapselaras secara hukum; sedangkan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM berperan memastikan implementasi penyesuaian KBLI berjalan melalui OSS, termasuk penyesuaian data perizinan berusaha.

Menindaklanjuti SEB tersebut, Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan, BPS sudah menyusun tabel konversi yang disusun untuk menjaga keterbandingan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman dalam menelusuri korespondensi antar struktur, baik dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 maupun sebaliknya.

Izin usaha yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 masih tetap berlaku. Pelaku usaha wajib menyesuaikan KBLI 2025 melalui OSS/AHU jika ada perubahan substansi, yaitu perubahan maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha.

Mengacu pada SEB tersebut, penyesuaian KBLI tidakdiperlukan apabila perubahan hanya berupa penyesuaian kode berdasarkan tabel konversi dan tidak mengubah substansi usaha. Dalam kondisi ini, penyesuaian dilakukan secara otomatis melalui sistem AHU dan OSS, tanpa perlu perubahan anggaran dasar.

Penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan AHU akan dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Hukum paling lambat 18 Juni 2026. Selama masa peralihan, KBLI 2020 dan KBLI 2025 digunakan secara paralel hingga seluruh proses penyesuaian selesai.

Sistem AHU sendiri selama masa transisi masih memproses pengesahan pelaku usaha menggunakan KBLI 2020 hingga penyesuaian KBLI 2025 diimplementasikan. Hal yang sama berlaku pada sistem OSS yang masih memproses perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) dengan KBLI 2020.

Terkait perubahan pengaturan KBLI yang ditetapkan oleh Kepala BPS, sistem OSS akan secara otomatis melakukan penyesuaian dan pemutakhiran data PBBR mengikuti ketentuan KBLI terbaru.  Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, BPS mengundangkan KBLI 2025 dalam bentuk Peraturan BPS No. 7/2025, dan merilis KBLI 2025 keesokan harinya. (Li Han)