

NIKEL.CO.ID, JIMBARAN, BALI – Ketidakpastian regulasi dalam sektor pertambangan kembali menjadi sorotan. Sekretaris Umum (Sekum) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menyampaikan keluhan terkait kebijakan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang dinilai berubah-ubah tanpa kejelasan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sesi diskusi pada hari terakhir International Critical Mineral and Metals Summit (ICMMS) 2025 yang berlangsung di Intercontinental Resort Hotel, Jimbaran, Bali, Jumat (26/9/2025).
Meidy menyoroti tidak konsistennya durasi persetujuan RKAB oleh pemerintah. Awalnya, APNI telah mengusulkan agar RKAB disusun untuk lima tahun ke depan. Namun, usulan itu kemudian disetujui pemerintah menjadi tiga tahun. Sayangnya, kebijakan tersebut kembali berubah tanpa kejelasan.
“Sekarang, sejak tiga tahun lalu, kami yang mengusulkan kepada pemerintah agar RKAB dibuat menjadi tiga tahun. Pada awalnya kami mengajukan lima tahun. Pemerintah setuju untuk membuatnya setiap tiga tahun. Namun, tiba-tiba, ketika mereka menyelesaikan hingga 2026, pemerintah baru saja menyebutkan beberapa bulan lalu bahwa kami akan membuatnya menjadi satu tahun saat persetujuan RKAB,” ujarnya dalam forum tersebut.

Ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan yang mendadak ini menyulitkan perusahaan tambang dalam menjalankan operasional secara efisien.
“Jujur saja, ini tidak baik bagi kami sebagai perusahaan, terutama bagi perusahaan pertambangan, karena kami harus menyelesaikan banyak dokumen setiap tahun. Itu tidak mudah. Artinya, akan menghabiskan waktu, energi, dan uang, tentu saja,” tambahnya.
Selain soal regulasi RKAB, Sekum APNI ini juga menyinggung kompleksitas peraturan di sektor energi dan sumber daya mineral. Ia menyebutkan, saat ini terdapat lebih dari 300 hingga 400 regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditambah dengan regulasi dari pemerintah provinsi yang turut mempengaruhi kegiatan pertambangan.
Menurut dia, perubahan regulasi ini berkaitan erat dengan strategi pemerintah dalam mengendalikan kelebihan pasokan produk mineral, khususnya nikel. Indonesia disebutnya tengah menghadapi situasi over-supply dan pemerintah berupaya untuk tidak terlihat menjadi penyebab utama di mata dunia.

“Dari sudut pandang kami, saya melihat pemerintah harus mengendalikan kelebihan pasokan. Karena, seperti yang saya sebutkan sebelumnya, Indonesia sudah mengalami kelebihan pasokan. Sekarang pemerintah tidak ingin terlihat seperti disalahkan oleh dunia atas kelebihan pasokan produk mineral. Mereka ingin mengendalikan produksi, tapi intinya mereka ingin meningkatkan pendapatan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pemerintah saat ini mulai memperketat pengawasan terhadap luas area konsesi tambang serta kewajiban perusahaan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, terutama yang berkaitan dengan kawasan hutan.
Acara ICMMS 2025 menjadi forum penting bagi pemangku kepentingan industri mineral global untuk membahas masa depan sumber daya kritis di tengah meningkatnya kebutuhan dunia akan bahan baku energi hijau dan teknologi tinggi. (Shiddiq)
Perkembangan cerita ini
Topik ICMMS 2025 →
- Didit Rahardian: Indonesia Pasar Strategis bagi Perusahaan Queensland di Sektor Mineral Kritis
- Ketidakpastian Regulasi RKAB Menjadi Sorotan di ICMMS 2025 sedang Anda baca
- Wamen Investasi Tegaskan Komitmen Hilirisasi Indonesia di ICMMS 2025
- Sekum APNI: Indonesia Kuasai Produksi Nikel Dunia, Tapi Perlu Regulasi Konsisten
- ICMMS 2025 Resmi Dibuka, Bansri Syah Dorong Kolaborasi Global dalam Sektor Mineral Kritis
- ICMMS Indonesia 2025 Soroti Dampak Iklim dan ESG dalam Industri Pertambangan
Istilah di artikel ini
- RKAB
- Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
Agenda industri terdekat
- 2Nov
- 2NovKonferensi & Pameran Minerba Convex 20262–3 November 2026 · CXO Convention Center and Theater, Kuningan, Jakarta
- 4NovKonferensi & Pameran The 5th Nickel Producers, Processors & Buyers Conference4–5 November 2026 · Shangri-La Hotel, Jakarta






























