NIKEL.CO.ID, 6 JULI 2023 – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, rekomendasi International Monetary Fund (IMF) atas kebijakan larangan ekspor nikel tidak ada kaitan dengan pembiayaan dari IMF. Terlebih, Indonesia sudah tidak memiliki utang kepada lembaga keuangan tersebut.
“Kan IMF program tahun berapa itu, 1997-1998 atau 2000 awal? Dan, waktu itu sudah dilunasi semua. Jadi tidak ada (utang). Memang sudah lama banget. Kok kenapa sekarang tiba-tiba muncul,” tegasnya dikutip Nikel.co.id, melalui lama kompas.com, Kamis (6/7/2023).
Indonesia, katanya lebih lanjut, memiliki kedaulatan untuk menentukan arah kebijakan. Meski demikian, IMF memiliki hak untuk menyampaikan rekomendasi yang tertuang dalam IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia itu.
“IMF boleh punya pandangan, itu namanya article IV mereka, Indonesia punya kebijakan yang tujuannya perkuat struktur industri kita,” ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Ia menjelaskan, larangan ekspor nikel merupakan bagian penting dari program hilirisasi nasional dan program ini akan berdampak terhadap perekonomian nasional, salah satunya terkait neraca perdagangan nasional. Dengan demikian, kebijakan larangan ekspor nikel dinilai menjadi baik bagi Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Dana Moneter Internasional atau IMF meminta Indonesia untuk menghentikan kebijakan larangan ekspor bijih nikel dan bijih mentah mineral lainnya. Hal itu disampaikan Dewan Eksekutif IMF dalam Laporan Akhir Konsultasi Pasal IV 2023 dengan Indonesia pada 25 Juni 2023.
“Direksi mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan larangan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas larangan pada komoditas lain. Direksi mencatat strategi diversifikasi Indonesia berfokus pada kegiatan hilir dari komoditas mentahnya, seperti nikel,” kata Direktur Eksekutif IMF yang dikutip siaran pers IMF, minggu lalu.
Reporter: Lili Handayani
Editor: Rusdi Dj.