NIKEL.CO.ID – Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi memerintahkan dua dirjennya sekaligus untuk mengusut sengkarut tata niaga nikel antara pengusaha nikel nasional dan Tiongkok. Kedua dirjen itu adalah Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono, serta Dirjen Perdagangan Luarnegeri, Indrasari Wisnu Wardana.
Selain mengusut sengkarut tata niaga nikel, keduanya juga diminta menyiapkan satuan tugas (Satgas) di tiap-tiap pabrik pemurnian (smelter) Tiongkok.
“Ya, kami diminta menelusuri dan menemukan win-win solution, termasuk membentuk Satgas, dan menyiapkan sanksi pencabutan ijin usaha surveyor hingga pidana jika terbukti melanggar,” ujar Dirjen PKTN, Veri Anggrijono, sewaktu dikonfirmasi oleh awak media pada malam Jumat, 27 Agustus 2021.
Veri menyebut sengkarut pengusaha nasional dan Tiongkok itu merugikan sumber daya alam Indonesia dan juga minimnya royalti Pemerintah serta pengusaha nasional. Kerugian itu terkait hasil uji kadar logam nikel yang jauh berbeda antara surveyor BUMN yaitu Sucofindo dan Surveyor Indonesia, dengan swasta diwakili Geo Service, Carsurin, dan Anindya. Juga harga patokan mineral (HPM).
“HPM digunakan sebagai acuan dasar royalti pemerintah, dan telah menunjuk lima surveyor dimana tiga lainnya dari swasta sebagai bentuk keterbukaan pemerintah. Surveyor menentukan HPM, uji kadar logam nikel, besaran royalti, dan PPh,” urai Veri Anggrijono.
Melansir klikanggaran.com, sengkarut itu mengemuka saat rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Kemendag, Rabu (25/8/21) lalu.
Andre Rosiade, anggota Fraksi Partai Gerindra, mengungkapkan kegeramannya sewaktu menerima pengaduan pengusaha domestik mengaku dicurangi pengusaha smelter dan pembeli asal Tiongkok serta terpangkasnya royalti Pemerintah Indonesia.
“Saya mendapatkan laporan dari teman-teman pengusaha nikel (lokal) ternyata mereka masih dizolimi,” kata Andre.
“Saya minta Pak Menteri (Luthfi), kita bela pengusaha kita, Pak, kita bela NKRI. Ini penting karena menyangkut sumber daya alam kita dan menyangkut keberlangsungan pengusaha nasional kita. Saya harap dalam masa sidang ini, persoalan ini bisa selesai,” tambah Andre.
Pendzoliman pengusaha anak negeri itu, katanya, diawali kecurangan HPM dan hasil uji kadar logam nikel. Misalnya surveyor BUMN telah menentukan kadar nikel 1,8%, tetapi surveyor swasta bisa turun jauh di bawah batas toleransi 0,05% sampai menjadi 1,5% bahkan 1,3%, hingga bisa memengaruhi HPM.
“Kerugian tersebut manakala barang tambang itu tiba di pelabuhan Tiongkok tetapi dihargai rendah sesuai hasil uji kadar surveyor PTA, dan batal beli jika menolak harga rendah tersebut,” jelas Andre.
Karena itulah, sambung Dirjen Veri Anggrijono, mempertimbangkan usulan DPR RI, jika PTA dimenangkan maka nikel rijek itu dijual ke pasaran internasional dimana pemerintah menerima royalti layak dan pengusaha nasional untung.
“Yang jelas, Pak Menteri (Luthfi) sudah memerintahkan kami membentuk Satuan Tugas menangani permasalahan ini,” tutup Veri.
Sumber: emitennews.com