Beranda Berita Nasional Setelah Nikel, Batubara Juga Akan Diwajibkan Hilirisasi. Begini Tanggapan APBI

Setelah Nikel, Batubara Juga Akan Diwajibkan Hilirisasi. Begini Tanggapan APBI

Oleh Admin

NIKEL.co.id – Pemerintah akan mewajibkan peningkatan nilai tambah sektor batubara di dalam negeri. Kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam draft Rancangan PP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba, peningkatan nilai tambah batubara itu khususnya diwajibkan bagi pemegang Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian PKP2B. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 115-Pasal 118 terkait pelaksanaan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara.

Iklan
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengklaim bahwa asosiasi dan pelaku usaha mendukung pengembangan dan pemanfaatan batubara di dalam negeri. Menurutnya, beberapa perusahaan yang tergabung dalam APBI telah melakukan upaya pemanfaatan batubara dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang.

“Juga telah melakukan inisiasi untuk mengkaji berinvestasi untuk pengembangan batubara,” kata Hendra, Minggu (13/9/2020).

Kendati begitu, Hendra menekankan bahwa pelaku usaha masih menunggu detail aturan pelaksanaan tentang pengembangan dan pemanfaatan batubara. Hendra bilang, pelaku usaha pun memerlukan insentif agar investasi dalam peningkatan nilai tambah batubara bisa layak secara keekonomian.

Iklan
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

“Yang terpenting dalam hal ini adalah agar aturan pengembangan dan pemanfaatan batubara bisa mendukung kelayakan ekonomi dari investasi tersebut,” sebut Hendra.

Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa kebijakan ini perlu mempertimbangkan outlook pasar komoditas global dan domestik. Termasuk memerlukan kajian yang komprehensif terkait dengan kesiapan teknologi, potensi dan serapan pasar untuk produk pemanfaatan atau pengembangan batubara ini.

“Dalam hal ini perlu ada kajian lebih lanjut dan aturan lebih rinci. Perlu secara komprehensif dikaji, termasuk serapan dalam negeri, teknologi, insentif yang diberikan, dan market-nya nanti seperti apa,” jelas Hendra.

Iklan
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Adapun, dalam draft Rancangan PP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba yang didapat Kontan.co.id, Pasal 115 beleid tersebut menyebutkan bahwa pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas tambang batubara wajib melaksanakan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara di dalam negeri.

Pasal 116 lebih lanjut menerangkan bahwa kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara berupa: (a) pengembangan batubara, meliputi: (1) pembuatan kokas (coking), (2) pencairan batubara (coal liquefaction), dan (3) gasifikasi batubara (coal gasification) termasuk undergorund coal gasification. Sedangkan, (b) pemanfaatan batubara melalui pembangunan sendiri PLTU baru di mulut tambang untuk kepentingan umum.

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, termasuk mengenai tata cara evaluasi dan pemberian persetujuan rencana, akan diatur dalam Peraturan Menteri.

Sayangnya, Hendra masih enggan memberikan tanggapan mengenai pengaturan yang tertuang dalam draft Rancangan PP tersebut.

“Sampai saat ini kami masih belum mendapatkan rancangan PP dari pemerintah serta peraturan pelaksanaan dari ketentuan tersebut. Sehingga belum bisa memberikan komentar lebih jauh,” pungkasnya.

Sumber: KONTAN

Artikel ini berguna?

Perkembangan cerita ini

Liputan Khusus Hilirisasi & Smelter Nikel →

  1. Hilirisasi Nikel Harus Lindungi HAM dan Hak Masyarakat Adat
  2. Hilirisasi Mineral Kritis Harus Diiringi Penguatan HAM dan Tata Kelola
  3. Pemerintah Dorong Pengembangan Industri Lanjutan untuk Jaga Stabilitas Harga Nikel
  4. Ekspor Produk Hilirisasi Nikel Naik Meningkat Jadi US$39,2 Miliar
  5. Hingga September 2026, Investasi Hilirisasi Lebih dari US$29 Miliar
  6. Setelah Nikel, Batubara Juga Akan Diwajibkan Hilirisasi. Begini Tanggapan APBI sedang Anda baca

Istilah di artikel ini

IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus
PKP2B
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Kamus istilah lengkap →

Agenda industri terdekat

Semua agenda →