Beranda Berita Nasional Ternyata Masih Ada Perusahaan Nikel Langgar Aturan HPM

Ternyata Masih Ada Perusahaan Nikel Langgar Aturan HPM

1672
0
Kawasan Industri Indonesia Weda Bai Industrial Park (IWIP)/asiatoday.id

NIKEL.CO.ID – Pemerintah telah membuat patokan harga jual beli nikel melalui Harga Patokan Mineral (HPM) guna menghindari konflik ketidakadilan harga antara penambang dan pembeli yang merupakan perusahaan smelter nikel di dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam. Berdasarkan aturan ini, transaksi jual beli bijih nikel wajib mengacu pada HPM logam di mana HPM tersebut merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh penambang.

Meski aturan ini berlaku sejak 14 Mei 2020, sebulan sejak diundangkan pada 14 April 2020, namun nyatanya sampai kini masih ada perusahaan yang belum taat. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif.

Irwandy mengatakan tim gabungan berupa Satuan Tugas Pengawas HPM di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah dibentuk. Tim Satgas ini bertugas mengawasi perdagangan bijih nikel dalam negeri yang tidak bisa diekspor dan harus dijual ke smelter yang ada.

Dia mengatakan, ada empat unsur pemangku kepentingan terlibat dalam transaksi nikel ini, antara lain 292 pemegang Izin Usaha Pertambangan, 15 pedagang (trader), 25 perusahaan smelter, dan surveyor.

Perusahaan smelter ini, imbuhnya, harus patuh membeli nikel sesuai dengan harga patokan yang sudah ditetapkan. Tim gabungan ini akan mengecek tingkat kepatuhannya.

“Kita sudah evaluasi pada 73 perusahaan, ada smelter, penambang, dan trader, sebanyak 65 perusahaan sudah dinilai sesuai HPM, sisanya masih belum,” paparnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Kamis (11/02/2021).

Irwandy menyebut beberapa perusahaan yang belum patuh ini sudah diberikan surat teguran. Mulai dari surat teguran 1, teguran 2, dan teguran 3. Bila sampai teguran ketiga masih tak patuh, maka menurutnya perusahaan itu akan dikenakan sanksi.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto meminta agar seluruh pihak agar bisa mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan ini.

“Kita meminta kepada semua pihak, mendesak pemerintah agar semua pihak mematuhi HPM. Selama ini menurut catatan berbagai pihak, termasuk lagi-lagi Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) peraturan ini tidak jalan,” paparnya kepada wartawan di Gedung Parlemen RI, Selasa (22/09/2020).

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) pun sempat mengungkapkan keluhannya harga bijih nikel berdasarkan transaksi aktual antara penambang dan pembeli masih berada di bawah HPM.

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan hal ini tidak sejalan dengan aturan pemerintah di mana HPM harus menjadi patokan harga jual beli domestik.

Pihaknya meminta pemerintah tegas dalam melaksanakan dan mengawasi tata niaga nikel ini.

Sumber: CNBC Indonesia