

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memastikan implementasi mandatori biodiesel B50 berjalan penuh mulai 1 Oktober 2026. Seluruh pihak yang tercakup dalam kebijakan tersebut diminta mempersiapkan penyaluran B50 tanpa terkecuali.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, mengatakan, pemerintah memberikan waktu hingga 30 September 2026 untuk menyelesaikan berbagai persiapan dan sosialisasi.

“Per 1 Oktober, seluruh pihak harus melaksanakan kegiatan dengan menyalurkan B50 tanpa kecuali,” kata Eniya dalam kegiatan Sosialisasi Teknis Implementasi B50 Sektor Otomotif, di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, ketentuan mengenai relaksasi atau diskresi bagi sektor tertentu telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Karena itu, pelaksanaan B50 pada dasarnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kalaupun ada relaksasi ataupun diskresi, itu sudah kita cantumkan di peraturan menteri. Jadi, sektor-sektor yang ada diskresinya itu sudah kita tetapkan di peraturan penteri dan semua peraturannya tetap,” ujarnya.
Pemerintah juga memperkuat sosialisasi B50 berdasarkan sektor pengguna. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi kendala sekaligus memastikan kesiapan teknis pengguna bahan bakar.

“Makanya, kemarin dari DPR ada komen-komen, banyak sekali komentarnya sehingga ini kita langsung respons bahwa sosialisasi per sektor harus segera kita adakan,” katanya.
Pemerintah mendorong pengumpulan data penggunaan B50 secara langsung di lapangan, termasuk melalui pengujian kendaraan dalam penggunaan sehari-hari.

Eniya mengatakan data hasil pengujian teknis akan diklasifikasikan, kemudian data yang dapat dikonsumsi publik akan dipublikasikan melalui situs pemerintah untuk menjadi rujukan pengguna dan pemangku kepentingan.
Pemerintah sebelumnya telah menerapkan mandatori biodiesel B40 sebelum meningkatkan tingkat pencampuran menjadi B50 pada Juli 2026. Implementasi penuh pada 1 Oktober 2026 menjadi tahapan berikutnya dalam kebijakan mandatori biodiesel nasional. (Shiddiq)










































