

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 dari PT CNI terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan, uang tersebut merupakan penyerahan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” kata Saiful, dalam konferensi pers di Gedung Humas Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Saiful menjelaskan, penyerahan uang dari PT CNI dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Selanjutnya, uang tersebut dititipkan pada Bank Mandiri melalui rekening pemerintah lainnya.


Menurut dia, perkara tersebut bermula dari aktivitas PT CNI yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, tetapi pada 2017 hingga 2019 belum memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), namun telah memiliki rekomendasi ekspor.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan pengaturan kadar nikel untuk memenuhi persyaratan ekspor. PT CNI disebut bersama penyelenggara negara mengatur sedemikian rupa hasil uji kadar nikel sehingga diperoleh kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi persyaratan ekspor yang berlaku saat itu.
“Bahwa pihak PT CNI dengan memakai dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara tidak sah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Jampidsus telah memeriksa 116 orang, tiga ahli, menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Daerah Khusus Jakarta.
Penyidik juga telah memperoleh Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKKN) dari BPK sebagai bagian dari proses penyidikan.


Saiful menegaskan, penyerahan uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidik masih menyusun konstruksi perkara dan menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Perkara saat ini masih kami konstruksikan peristiwa pidananya dan menentukan dalam waktu dekat siapa-siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” katanya.
Saat ditanya mengenai jajaran direksi dan direktur utama PT CNI, dia mengatakan pihak-pihak tersebut telah diperiksa dalam proses penyidikan. Namun, Kejagung masih akan melakukan ekspose perkara untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kami masih mengkonstruksikan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan untuk itu nanti tim akan kami minta ekspose untuk mengkonstruksikan mana pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkara tersebut berbeda dengan perkara lain yang sebelumnya telah ditangani Kejagung. Penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana masih menunggu hasil pendalaman dan ekspose penyidikan.
Terkait masalah tersebut, pihak PT CNI belum memberikan tanggapan atas penyerahan uang dan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel yang disampaikan Kejagung. (Shiddiq)









































